Nasional

Kejati Sumsel Sita 14 Kendaraan dan 1 Excavator Milik PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

74
×

Kejati Sumsel Sita 14 Kendaraan dan 1 Excavator Milik PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT KMM terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 hingga 2022.

Penyitaan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kegiatan berlangsung di lokasi batching plant PT KMM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Dalam proses penyitaan yang dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan tertanggal 28 April 2026, tim penyidik mengamankan sejumlah aset operasional milik perusahaan tersebut. Aset yang disita meliputi delapan unit kendaraan roda empat jenis truk mixer, lima unit kendaraan roda empat jenis dump truck, serta satu unit alat berat excavator.

Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan distribusi semen yang dilakukan oleh distributor PT KMM di wilayah Sumatera Selatan selama periode 2018–2022.

Kejati Sumsel memastikan seluruh proses penyitaan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya hambatan di lapangan.

Selanjutnya, pada Rabu, 29 April 2026, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, dalam keterangan Persnya kepada sejumlah awak media(Ril)