SIMALUNGUN – Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi jajaran Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait pengaduan petani mengenai pengambilalihan umbul atau mata air oleh Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar.

RDP tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi II Kantor DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (21/4/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II Maraden Sinaga bersama Ketua Komisi III Bernard Damanik. Turut hadir anggota Komisi II Tangkas Silitonga dan Jon Manat Purba, serta anggota Komisi III Juster Efharis Sinaga, Hotman Sipayung, Karnali Saragih, Lamhot Samosir, Chrisman Haloho, dan Arifin Panjaitan.
Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Simalungun hadir perwakilan Dinas Pertanian, PDAM Tirtalihoi, Dewan Pengawas PDAM Tirtalihoi, Bagian Ekonomi, Kabid PSDA, serta perwakilan Kelompok Tani Fitofit Mujur dari Dusun Bah Ruksi, Nagori Pematang Pane, Kecamatan Panombean Panei.
Dalam rapat tersebut, Kelompok Tani Fitofit Mujur mengadukan bahwa umbul atau mata air yang selama ini menjadi sumber irigasi bagi lahan pertanian warga telah diambil alih oleh Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar.
Mata air yang berada di Dusun Aek Nauli, Kelurahan Pane Tonga, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun itu disebut telah ditutup oleh Perumda Tirtauli dengan membangun bak penampungan permanen pada 7 November 2025.
Akibat pembangunan tersebut, aliran air dari mata air tidak lagi mengalir ke saluran irigasi yang selama ini dimanfaatkan petani untuk mengairi sawah mereka.
Padahal, sejak dahulu sumber air tersebut menjadi tumpuan irigasi bagi areal persawahan di Dusun Silamak-lamak dan Dusun Bombongan Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, serta di Dusun Bah Ruksi dan Saba II–III Nagori Pematang Pane, Kecamatan Panombean Panei.
Diperkirakan luas areal persawahan yang terdampak mencapai sekitar 150 hektare. Saat ini sebagian besar lahan tersebut menjadi kering sehingga tidak lagi dapat ditanami padi. Para petani terpaksa beralih menanam palawija.
Dalam RDP itu juga terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak pernah menerima surat permohonan rekomendasi dari Perumda Tirtauli terkait rencana penambahan atau pembangunan fasilitas pengambilan air dari umbul tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Simalungun Maraden Sinaga menyampaikan bahwa Perumda Tirtauli juga masih memiliki tunggakan utang kepada PDAM Tirtalihoi.
“Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar masih memiliki tunggakan utang sekitar Rp15 miliar,” ujar Maraden di sela-sela rapat.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Simalungun Tangkas Silitonga menilai tindakan Perumda Tirtauli berpotensi melanggar hukum.
Menurutnya, perubahan fungsi sumber air yang berdampak pada kekeringan lahan persawahan dapat menimbulkan kerugian bagi para petani.
“Tindakan tersebut dapat dituntut secara pidana maupun perdata karena berdampak langsung pada mata pencaharian petani,” tegas Tangkas.
Ketua Kelompok Tani Fitofit Mujur, Kristal Sembiring, berharap DPRD dan pemerintah daerah dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut agar sumber air dapat kembali dimanfaatkan petani.
Hal senada juga disampaikan Tumpak Panjaitan yang mewakili anggota kelompok tani.
Menanggapi hal itu, Maraden Sinaga menegaskan bahwa Komisi II dan III DPRD Simalungun akan terus memperjuangkan agar mata air tersebut dapat dikembalikan fungsinya seperti semula.
“Komisi II dan III DPRD Kabupaten Simalungun akan berupaya keras mengembalikan umbul atau mata air tersebut agar petani dapat kembali menanam padi. Kami juga akan menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan seluruh komisi terkait serta pihak eksekutif,” ujarnya.(Ril)





