Nasional

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

96
×

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

Sebarkan artikel ini

SUMATERA SELATAN – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan pada Jumat (27/3/2026) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya, kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Adapun delapan tersangka yang ditetapkan terdiri dari sejumlah pejabat pada divisi agribisnis dan analisis risiko kredit di kantor pusat bank pemerintah pada periode berbeda. Mereka adalah KW selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2010–2014, SL selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015, WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017, IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013, LS selaku Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2016, AC selaku Group Head Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2008–2014, KA selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012, serta TP selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 115 orang saksi untuk mengungkap perkara tersebut.

Kasus ini bermula pada tahun 2011 ketika PT BSS melalui direktur utamanya berinisial WS mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp760,85 miliar kepada salah satu bank pemerintah. Selanjutnya pada tahun 2013, perusahaan lain yakni PT SAL yang juga dikelola oleh tersangka WS kembali mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp677 miliar.

Permohonan kredit tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis kantor pusat bank pemerintah di Jakarta. Dalam proses analisis kelayakan kredit, tim yang bertugas diduga melakukan kesalahan dengan memasukkan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit.

Akibatnya, fasilitas kredit yang diberikan menjadi bermasalah, antara lain terkait persyaratan agunan, pencairan dana plasma, hingga kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.

Selain kredit pembangunan kebun, kedua perusahaan tersebut juga memperoleh fasilitas kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja. Total plafon kredit yang diterima PT SAL mencapai Rp862,25 miliar, sementara PT BSS sebesar Rp900,66 miliar.

Namun dalam perjalanannya, fasilitas kredit tersebut kini berada pada status kolektabilitas 5 atau macet.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang yang berlaku, serta sejumlah ketentuan pidana lainnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(Ril)