PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Kamis (17/9/2026), dirangkai dengan penandatanganan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesempatan tersebut, Wesly Silalahi dan Timbul Marganda Lingga turut menandatangani komitmen bersama Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus SH MKn, serta seluruh bupati/wali kota dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan, upaya pencegahan dan penanganan korupsi di Sumatera Utara perlu dilakukan secara komprehensif. Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan melibatkan banyak pemangku kepentingan yang saling berkaitan.
“Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif, karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakeholder dan itu tentu terkait satu sama lain,” kata Bobby.
Bobby juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama 33 kepala daerah untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat integritas. Menurutnya, kehadiran KPK menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar konsisten menjaga integritas dalam pembangunan.
“Bersama kepala daerah lainnya dan DPRD, kami berkomitmen untuk memperbaiki bersama, mengantisipasi, dan mencegah terjadinya korupsi. Kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami kembali untuk terus meningkatkan integritas,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan KPK Johanis Tanak menekankan pentingnya penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah. APIP dinilai memiliki peran penting sebagai sistem peringatan dini atau early warning terhadap potensi penyimpangan.
Johanis berharap posisi APIP di daerah diperkuat, termasuk melalui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian yang lebih independen. Ia juga mendorong penguatan landasan hukum terkait APIP.
“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, jadi nggak bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat,” terang Johanis.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menambahkan, APIP memiliki posisi strategis dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan APIP memungkinkan penyimpangan dideteksi dan ditindaklanjuti sebelum masuk ke ranah hukum.
“Kalau APIP-nya berkualitas, maka pemerintahan akan berjalan lebih baik. Bila ada penyimpangan sebelum ke APH (Aparat Penegak Hukum) ada opsi pengembalian. Bila juga tidak dilaksanakan, barulah ke APH. APIP itu partner pemda, jadi bukan yang harus dihindari,” kata Akhmad.
Turut hadir Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Timor Tumanggor, pimpinan BPKP, serta perwakilan LKPP.
Dari Pemerintah Kota Pematangsiantar, turut hadir Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, Kepala Inspektorat Heryanto Siddik SSTP, Kepala Bappeda Sofie M Saragih SSTP MSi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sofian Purba SSos, serta Kepala Dinas Kesehatan Urat Hatoguan Simanjuntak SKM MKes.(Ril)





