PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar kembali meraih Predikat Informatif pada ajang Keterbukaan Informasi (KI) Sumatera Utara Award 2026. Prestasi ini menjadi pencapaian ketiga kalinya secara berturut-turut dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., kepada Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si., di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 211 badan publik se-Sumatera Utara. Dalam penilaian kategori pemerintah kabupaten/kota, Kota Pematangsiantar menempati peringkat ketiga setelah Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Capaian tersebut menegaskan komitmen Pemko Pematangsiantar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Usai menerima penghargaan, Sekda Junaedi Antonius Sitanggang mengatakan, komitmen terhadap keterbukaan informasi publik merupakan arahan langsung Wali Kota Wesly Silalahi sekaligus amanat undang-undang.
“Bapak Wali Kota Wesly Silalahi selalu berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik karena masyarakat berhak mengetahui berbagai informasi mengenai kebijakan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan serta program pembangunan yang dilaksanakan,” ujar Junaedi.
Ia menambahkan, predikat tersebut menjadi motivasi bagi Pemko Pematangsiantar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
“Predikat Informatif ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah, meningkatkan kualitas layanan informasi, serta memanfaatkan teknologi informasi agar pelayanan publik semakin transparan, terbuka, dan melayani,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa Predikat Informatif merupakan tingkat tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan predikat tersebut selama tiga kali berturut-turut menunjukkan konsistensi Pemko Pematangsiantar dalam memenuhi standar keterbukaan informasi.
“Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi yang akurat, cepat, dan tepat,” ungkap Johannes.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif atau mengejar penghargaan.
Ia menyampaikan, keterbukaan informasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan.
Surya juga mengucapkan selamat kepada badan publik yang meraih Predikat Informatif. Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dan menjadi contoh praktik baik bagi instansi lainnya.
Sementara itu, badan publik yang belum mencapai predikat tersebut diharapkan menjadikan hasil evaluasi sebagai bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi di seluruh wilayah Sumatera Utara.
“Melalui KI Sumut Award 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap seluruh badan publik semakin memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi, meningkatkan profesionalisme pelayanan, serta membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Surya.
Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, menjelaskan bahwa penilaian KI Sumut Award 2026 dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari bimbingan teknis, pengisian instrumen penilaian, hingga monitoring dan evaluasi terhadap badan publik.
Menurut Haris, hasil penilaian dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya pergantian pejabat, lemahnya koordinasi, serta belum lengkapnya dokumen pendukung. Selain itu, standar nilai untuk memperoleh Predikat Informatif meningkat dari 80 menjadi 90.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, sebanyak 24 kabupaten/kota di Sumatera Utara meraih Predikat Informatif, tiga kabupaten masuk kategori Menuju Informatif, lima kabupaten/kota berpredikat Tidak Informatif, dan satu kabupaten tercatat Tidak Mengisi.
Sementara itu, pada kategori organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sebanyak 12 badan publik meraih Predikat Informatif, satu Cukup Informatif, 11 Tidak Informatif, dan tujuh Tidak Mengisi. Diskominfo Sumatera Utara termasuk salah satu OPD yang meraih Predikat Informatif.
Haris berharap hasil KI Sumut Award 2026 menjadi bahan evaluasi bagi seluruh badan publik untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi melalui penyediaan informasi yang akurat, berkala, dan mudah diakses masyarakat.
“Capaian ini sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan informasi, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD), serta perwakilan instansi vertikal(Ril)






