Berita Daerah

Wabup Ariston Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD

85
×

Wabup Ariston Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR – Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhochel M. Tamba. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir Mayor Inf. T. Siringoringo, Kasat Intelkam Polres Samosir Iptu Donal P. Sitanggang, anggota DPRD, para asisten, serta pimpinan perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Ariston menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ariston mengungkapkan bahwa BPK RI Perwakilan Sumatera Utara telah menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025 dan kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menjadi opini WTP kesembilan secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Kabupaten Samosir. Menurutnya, prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, dukungan DPRD, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih lanjut dijelaskan, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp810,67 miliar dengan realisasi mencapai Rp774,57 miliar atau 95,55 persen. Sementara belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp830,40 miliar terealisasi Rp760,62 miliar atau 91,60 persen. Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp26,15 miliar atau 105,75 persen dari target, sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi 100 persen sebesar Rp5 miliar.

Dari keseluruhan komponen tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp35,11 miliar. Selain itu, total ekuitas pemerintah daerah tercatat mencapai Rp1,99 triliun dengan total aset tetap sebesar Rp1,77 triliun. Investasi jangka panjang berupa penyertaan modal pada PT Bank Sumut tercatat sebesar Rp40,27 miliar, sementara saldo akhir kas tahun 2025 mencapai Rp35,11 miliar.

Menutup penyampaian nota pengantar, Ariston menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Samosir untuk terus mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga berharap DPRD dapat memberikan masukan, kritik, dan saran yang konstruktif sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di masa mendatang.(Ril)