SIMALUNGUN – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, kembali digagalkan aparat kepolisian. Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu saat sedang menunggu calon pembeli di depan rumah warga.

Tersangka diketahui berinisial D.F.H (45), warga Pekan Tanah Jawa. Ia ditangkap di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Tanah Jawa, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).
“Satres Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Jawa. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar telah diamankan,” ujar AKP Verry Purba.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Warga menginformasikan bahwa di kawasan Kampung Dalam kerap terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel segera bergerak melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” jelasnya.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk di depan rumah warga. Petugas kemudian melakukan pengintaian sebelum akhirnya mengamankan tersangka.
Ketika hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kotak rokok merek Surya. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan petugas yang sigap mengamankan kotak rokok tersebut.
“Di dalam kotak rokok itu ditemukan beberapa plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Verry Purba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi sabu dan 8 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto keseluruhan 4,18 gram. Selain itu, turut diamankan 8 plastik klip kecil kosong, 1 plastik klip sedang kosong, uang tunai Rp410.000, satu unit handphone merek Redmi warna abu-abu, serta satu kotak rokok Surya yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, polisi menduga tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R, yang juga merupakan warga Kampung Dalam.
Pengakuan tersebut kini tengah didalami penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kecamatan Tanah Jawa.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.(Ril)





