Berita Daerah

Dumas Polda Sumut Berbuah Hasil, Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Perdagangan

765
×

Dumas Polda Sumut Berbuah Hasil, Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Perdagangan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Respons cepat Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (dumas) kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial Y (45), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diringkus petugas di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.


Penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Jalan SM Raja, Kelurahan Perdagangan I itu dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sekira pukul 18.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan narkoba.

Keberhasilan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

“Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Informasi yang masuk melalui dumas Polda Sumut, termasuk pemberitaan media terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Perdagangan, langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar AKP Verry Purba.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat serta informasi media mengenai aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Perdagangan I. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Simalungun kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang kemudian diketahui berinisial Y sedang duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan dan diduga sedang menunggu calon pembeli sabu.

“Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka yang saat itu berada di pinggir jalan dan diduga sedang menunggu pembeli,” jelasnya.
Setelah melakukan penangkapan, personel kepolisian yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat melanjutkan penggeledahan di rumah milik seorang pria berinisial AL yang juga menjadi tempat tinggal tersangka Y.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram, tiga plastik klip kosong ukuran sedang, satu unit timbangan elektrik, satu alat hisap sabu dari botol kaca, satu kaca pirex, uang tunai sebesar Rp5.000.000, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan narkotika milik tersangka.

“Buku catatan tersebut menjadi salah satu barang bukti penting karena diduga memuat catatan transaksi penjualan sabu yang dapat membantu pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkap AKP Verry Purba.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial YS, warga Tanjung Tiram, atas perintah seseorang berinisial AL.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah YS. Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sementara itu, AL juga tidak ditemukan di kediamannya dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi.

“Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mencari keberadaan AL dan YS yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tambahnya.

Saat ini tersangka Y beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.(Humas Polres Simalungun)