Kriminal

Tanpa Ampun, Polsek Perdagangan Ringkus Bandar Sabu

697
×

Tanpa Ampun, Polsek Perdagangan Ringkus Bandar Sabu

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Sikap tegas Polsek Perdagangan kembali dibuktikan. Seorang bandar narkoba berinisial DR alias Pantek tak berkutik saat rumahnya digerebek petugas pada Jumat malam, 6 Februari 2026, di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 6,24 gram sabu dan 12 butir pil ekstasi.

Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba.

“Prinsip kami jelas, tidak ada negosiasi untuk bandar narkoba. Tangkap, proses, dan penjarakan. Mereka merusak generasi muda,” tegas Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan tim untuk bergerak cepat.

“Begitu laporan masuk, saya perintahkan tim langsung melakukan penggerebekan malam itu juga,” ujar IPTU Patar.

Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH. Setelah melakukan pengintaian singkat, tim bergerak dan menggerebek rumah tersangka sekitar pukul 21.30 WIB, didampingi Gamot setempat.

Saat penggerebekan, tersangka sempat berusaha mengelak dan hendak membuang barang bukti, namun berhasil digagalkan petugas. Dalam penggeledahan, polisi menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam saku pakaian yang tergantung di dapur rumah.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

Sabu seberat 6,24 gram

12 butir pil ekstasi (warna kuning dan merah muda)

1 unit handphone Oppo warna hitam

Uang tunai Rp600.000 diduga hasil penjualan narkoba

Perlengkapan lain terkait penyimpanan narkotika

“Jumlah ini bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan jelas untuk diedarkan,” ungkap IPDA Gerry.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh narkotika tersebut dari jaringan di Kabupaten Batu Bara untuk diedarkan di wilayah Perdagangan.

Kapolsek Perdagangan menegaskan tersangka akan dijerat pasal berat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

“Kami ingin memberi efek jera. Ini peringatan keras bagi pengedar lain: Polsek Perdagangan tidak main-main dan tidak mengenal negosiasi,” tegas IPTU Patar.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Polsek Perdagangan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami butuh peran masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak tegas,” tutup Kapolsek.(Ril)