SIMALUNGUN – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Umum Alternatif KM 06–07, Dusun Talun Sungkit, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Peristiwa tragis di jalur alternatif menuju Simpang Sitahoan tersebut merenggut tiga korban jiwa di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua pelajar berusia 16 tahun.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun, IPDA Yancen Hutabarat, SH, saat dikonfirmasi Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 18.50 WIB menjelaskan, pihaknya menerima laporan kecelakaan sekitar pukul 11.45 WIB atau 15 menit setelah kejadian.
“Begitu menerima laporan, petugas langsung berkoordinasi dan bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penanganan di TKP,” ujar IPDA Yancen Hutabarat.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, kecelakaan melibatkan truk Mitsubishi Fuso BK-9283-CE yang dikemudikan A.S.L. (49), warga Kabupaten Humbang Hasundutan, dan mobil Toyota Kijang Super BM-1796-UL yang dikemudikan S. (61), warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Saat kejadian, mobil Kijang Super membawa lima penumpang, yakni J.M. (16), Y.H.P. (16), W. (54), S. (65), serta F.M.N. (12). Rombongan keluarga tersebut diketahui sedang melakukan perjalanan arus balik.

“Diduga truk melaju dari arah Simpang Palang menuju Simpang Sitahoan dengan kecepatan rendah. Namun saat berada di tanjakan, pengemudi kehilangan kendali sehingga kendaraan mundur dan menabrak mobil Kijang Super yang berada tepat di belakangnya,” jelas IPDA Yancen.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi Kijang Super S. bersama dua penumpangnya, J.M. dan Y.H.P., meninggal dunia di lokasi kejadian. Ketiga korban kemudian dievakuasi ke RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Sementara itu, penumpang lainnya yakni W. dirujuk untuk mendapatkan perawatan di RS Vita Insani Pematangsiantar. Sedangkan S. (65) mengalami luka ringan dan menjalani rawat jalan.
Dalam proses penanganan, petugas juga menemukan bahwa pengemudi truk tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada petugas di lokasi kejadian. Hal tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun.
IPDA Yancen menjelaskan, petugas telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari menerima laporan, berkoordinasi dengan pihak terkait, melakukan olah TKP, mengatur arus lalu lintas, mendokumentasikan lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, mengevakuasi korban, hingga membuat laporan kepada pimpinan.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, terutama saat melintas di jalur dengan kondisi tanjakan atau turunan. Pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan tetap waspada selama berkendara,” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa arus balik Lebaran.(Ril)





