Kriminal

Tak Ada Ampun bagi Curanmor! Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku yang Gondol Honda Revo dari Teras Rumah

415
×

Tak Ada Ampun bagi Curanmor! Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku yang Gondol Honda Revo dari Teras Rumah

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Komitmen tegas Polsek Perdagangan dalam memberantas kejahatan kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang nekat menggasak sepeda motor milik warga pada siang hari.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku curanmor. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sampai tuntas,” tegas Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Rabu (3/12/2025) malam sekitar pukul 19.10 WIB.

Tersangka berinisial Sanggup Parningotan Sinaga (24), warga Huta I Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar. Ia diduga kuat mencuri motor Honda Revo BK 2599 WT milik Tahi Tumiran Siahaan (48) pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Gasak Motor di Teras Rumah Saat Pemilik Bekerja

Kejadian berawal ketika Tahi Tumiran tiba di rumah majikannya, Ellis Sirait, untuk bekerja sebagai sopir. Sekitar pukul 12.30 WIB, ia memarkirkan motornya di teras rumah sebelum berangkat mengantar ke Saribu Dolok.

“Korban memarkir dengan santai, tidak menyangka ada pelaku yang memanfaatkan kelengahan tersebut,” jelas AKP Verry.

Saat kembali sekitar pukul 17.30 WIB, korban kaget mendapati motor Honda Revo hitamnya telah hilang. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil.

Warga kemudian mulai mencurigai gelagat Sanggup Parningotan Sinaga yang dinilai mencurigakan saat kejadian berlangsung.

Diinterogasi Warga, Tersangka Akhirnya Mengaku

Pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, korban bersama warga melakukan interogasi terhadap Sanggup. Di hadapan warga, tersangka akhirnya mengakui telah mencuri motor tersebut dan menjelaskan lokasi keberadaannya.

Keesokan harinya, Senin (1/12/2025), korban membawa tersangka ke Polsek Perdagangan untuk membuat laporan resmi. Dari hasil pemeriksaan awal, motor tersebut diketahui telah dijual dan berada di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Tim Reskrim Polsek Perdagangan langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Berkat informasi tersangka, motor yang hilang sejak Agustus akhirnya berhasil ditemukan.

Modus Sederhana, Kerugian Tak Kecil

Menurut AKP Verry, modus pelaku sangat sederhana: mengambil motor dari teras dan mendorongnya hingga aman untuk dinyalakan.

“Motor korban tidak dikunci kontak. Saat diengkol, mesin langsung hidup dan pelaku dengan mudah melarikannya,” ungkapnya.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 4.500.000. Tersangka berdalih mencuri karena alasan ekonomi, namun polisi menegaskan hal itu tidak dapat dijadikan pembenaran.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini tersangka beserta barang bukti satu unit Honda Revo hitam, nomor rangka MH1HB61188K375118 dan nomor mesin HB61E1371791, telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lanjutan.

“Kasus ini akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan,” tegas AKP Verry.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap keamanan kendaraan.

“Pastikan motor dikunci dengan benar, bahkan saat ditinggal sebentar. Jika membutuhkan bantuan, segera hubungi Call Center 110 Polri yang siaga 24 jam,” ujarnya menutup keterangan.(Ril)