Kriminal

Sumantri Cs Diciduk! Sat Narkoba Simalungun Bongkar Sindikat Sabu di Tengah Malam

69
×

Sumantri Cs Diciduk! Sat Narkoba Simalungun Bongkar Sindikat Sabu di Tengah Malam

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan menangkap tiga orang pelaku. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (18/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, petugas menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 26 gram dari lokasi di Huta IV, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Toba 2025 yang digelar untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Kami berhasil mengamankan tiga tersangka yang tergabung dalam jaringan peredaran narkotika. Penindakan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut,” ujar AKP Henry Sirait, Sabtu (21/6/2025) pukul 13.30 WIB.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing adalah:

  • Sumantri alias Ridho Maman (40), wiraswasta asal Huta IV, Nagori Panombean Baru,
  • Syamsul alias Agam (58), warga Kampung Lias,
  • Leo Waldi Tanjung (25), asal Huta V, Nagori Mandaro.

AKP Henry yang merupakan alumnus Sespimma Angkatan 71 Tahun 2024 menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Sumantri diduga sebagai bandar utama, sementara dua pelaku lainnya berperan sebagai perantara dan pengedar.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Selasa malam (17/6/2025) terkait aktivitas mencurigakan di halaman belakang rumah Sumantri. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari Sumantri berupa:

  • 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 25,11 gram,
  • 1 unit handphone Android merek Realme,
  • Timbangan digital,
  • Peralatan pengemasan sabu.

Sementara itu, dari tangan Syamsul, ditemukan:

  • 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,17 gram,
  • Timbangan digital,
  • Handphone Android merek Vivo.

Sedangkan dari Leo Waldi, diamankan:

  • 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,17 gram,
  • Handphone Android merek Samsung.

“Ketiganya mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka. Dari hasil interogasi, Syamsul dan Leo mengaku mendapat sabu dari Sumantri, sedangkan Sumantri menyebut bahwa pasokannya berasal dari seseorang bernama Suroto yang berdomisili di Mandaro,” jelas AKP Henry.

Upaya pengembangan kasus pun dilakukan guna menangkap Suroto. Namun, saat petugas hendak melakukan penangkapan, Suroto diduga telah melarikan diri karena mengetahui adanya penggerebekan.

“Kami masih memburu Suroto, yang diduga menjadi pemasok utama sabu dalam jaringan ini,” tambahnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

AKP Henry menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam memerangi narkoba.

“Kami akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk mewujudkan hal ini,” pungkasnya.