Berita Daerah

Sengketa Tanah di Desa Pangguruan Diminta Diselesaikan Secara Adil Sesuai Hukum

364
×

Sengketa Tanah di Desa Pangguruan Diminta Diselesaikan Secara Adil Sesuai Hukum

Sebarkan artikel ini

DAIRI – Sengketa pertanahan yang terjadi di Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, hingga kini masih bergulir. Salah satu pihak yang bersengketa, Jamilun Sihotang, meminta agar penyelesaian perkara dilakukan secara adil berdasarkan fakta sejarah, bukti kepemilikan, dan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

 

Kepada wartawan, Minggu (19/7/2026), Jamilun Sihotang yang mengaku sebagai adik kandung Kajiman Sihotang, penerima hak waris dari keturunan Patjingir Sihotang, mengatakan sengketa yang melibatkan dirinya dengan Hotman Sihotang saat ini masih dalam proses pendalaman bukti-bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Jamilun mengklaim memiliki dokumen administrasi, putusan pengadilan, putusan Mahkamah Agung, serta sejumlah catatan sejarah yang menurutnya membuktikan bahwa Patjingir Sihotang merupakan Raja Huta di Desa Pangguruan. Ia menilai terdapat upaya menghilangkan fakta sejarah terkait kedudukan tersebut.

Selain itu, Jamilun juga menyampaikan keberatan atas dugaan penghinaan yang ditujukan kepada Kajiman Sihotang melalui media sosial. Menurutnya, sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik Polresta Binjai untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Jamilun juga mengkritik sikap Kepala Desa Pangguruan yang dinilainya tidak memberikan pelayanan administrasi secara maksimal. Ia menduga kepala desa memiliki kedekatan dengan pihak yang bersengketa sehingga dianggap tidak bersikap netral. Dugaan tersebut merupakan pernyataan sepihak dari Jamilun dan belum memperoleh tanggapan dari pihak kepala desa maupun pihak yang disebutkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Muksin Sinaga , Kepala Desa Pangguruan, maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan yang disampaikan Jamilun Sihotang. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini.(CN)