Kriminal

Sat Reskrim Simalungun Bekuk Pelaku Pembunuhan dalam 9 Jam

201
×

Sat Reskrim Simalungun Bekuk Pelaku Pembunuhan dalam 9 Jam

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Sikap tegas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun membuahkan hasil cepat. Pelaku pembunuhan Edward Sembiring berhasil dibekuk tim Jatanras hanya dalam 9 jam setelah kejadian, Jumat (14/11/2025) pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan. “Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak cepat. Pelaku tidak punya kesempatan untuk kabur,” tegasnya.

Pelaku, Dolmansen Sipayung (36), sempat melarikan diri ke perbukitan setelah perkelahian yang bermula dari perselisihan sepele di warung biliar Royandi Saragih pada Kamis malam (13/11/2025). Dalam insiden itu, korban, Edward Sembiring (52), terluka parah hingga meninggal dunia.

IPDA Ivan Purba, Kepala Unit Jatanras, menjelaskan pengejaran dilakukan cepat dan sistematis hingga pelaku berhasil diamankan di persembunyiannya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa baju, sendal korban, dan sarung pisau yang diduga digunakan pelaku.

“Dengan profesionalisme, tim kami memastikan pelaku tidak dapat lolos. Ini pesan tegas bagi siapa pun yang mencoba melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun,” kata IPDA Ivan.

Pelaku kini diamankan di Polres Simalungun dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dijerat pasal penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa. Respons cepat dan tegas Sat Reskrim mendapat apresiasi masyarakat yang merasa terlindungi dari tindakan kriminal.(Ril/741T)