SIMALUNGUN – Kesigapan dan sisi humanis kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Meski harus bekerja hingga dini hari, enam personel piket Sat Reskrim tetap menjalankan tugas mengawal pengantaran seorang terlapor kasus dugaan penganiayaan yang diduga mengalami gangguan kejiwaan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. M. Ildrem di Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Langkah tersebut menjadi bukti bahwa Polres Simalungun tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam penanganan setiap perkara.
Kegiatan ini dikonfirmasi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Ini merupakan bentuk nyata pelayanan Polri kepada masyarakat. Sat Reskrim Polres Simalungun hadir tidak hanya dalam proses penegakan hukum, tetapi juga memastikan aspek kemanusiaan terpenuhi, termasuk memperhatikan kondisi kejiwaan terlapor,” ujar AKP Verry Purba.

Kasus ini bermula pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, ketika seorang perempuan bernama Senti br. Silalahi, seorang petani warga Dusun Pangkalan Buttu, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, menjadi korban penganiayaan di sekitar kediamannya.
Peristiwa itu pertama kali diketahui anak korban berinisial B.S, setelah menerima telepon dari saksi R.P yang mengabarkan bahwa ibunya diduga dipukul oleh tetangga mereka berinisial P.S.S.
Mendengar kabar tersebut, B.S segera menuju lokasi dan mendapati ibunya dalam kondisi terluka dan berlumuran darah.
Korban kemudian dibantu saksi S.T untuk segera dibawa ke Puskesmas Sidamanik guna mendapatkan pertolongan pertama. Namun karena kondisi luka yang cukup serius, korban selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
“Korban mengalami luka cukup serius, di antaranya muntah darah, luka berdarah di bagian kening kiri, lebam pada mata kiri, serta luka di sisi kiri dan kanan tubuh. Saat ini korban telah mendapatkan penanganan medis,” jelas AKP Verry Purba.
Laporan resmi atas peristiwa tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Sidamanik/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 4 April 2026.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Sidamanik langsung melakukan serangkaian tindakan awal, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pembuatan berita acara, penyusunan sketsa TKP, permintaan visum et repertum, hingga pemeriksaan sejumlah saksi.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa terlapor P.S.S memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan sebelumnya pernah menjalani perawatan di RSJ Medan. Bahkan sejak Februari 2026, yang bersangkutan diketahui masih menjalani program rawat jalan.
Atas dasar itu, Polsek Sidamanik berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Simalungun untuk mengambil langkah penanganan yang tepat, yakni membawa terlapor ke RSJ Medan guna menjalani observasi kejiwaan secara intensif.
Pengantaran terlapor dilakukan oleh tim Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin Ipda Dommes Marbun, bersama Bripka Roby Pasaribu, Aipda M. Ritonga, Brigadir Jeremia F. Sirait, Briptu Azan Azhary, dan Bripda JK Ginting.
Tim berhasil memastikan terlapor diterima oleh pihak RSJ untuk menjalani pemeriksaan serta observasi lebih lanjut.
“Terlapor telah diterima pihak RSJ Medan untuk menjalani observasi. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, sembari memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Verry Purba.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menjalankan penegakan hukum yang profesional sekaligus mengedepankan pendekatan humanis, khususnya ketika menghadapi kasus yang berkaitan dengan kondisi kesehatan mental seseorang.(Ril)





