SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria bernama Parlindungan Siringoringo alias Patkai (39), warga Huta I, Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 8,74 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 18 September 2025, sekira pukul 18.00 WIB di rumah pelaku. Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 26 September 2025.
Menurut AKP Henry, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Purwodadi.
“Sekira pukul 17.00 WIB, personel kami mendapat informasi adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Huta I, Nagori Purwodadi. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Henry.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas memperoleh bukti yang cukup. “Tepat pukul 18.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Parlindungan Siringoringo alias Patkai,” jelasnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 8,74 gram, sebuah handphone Vivo warna hitam, uang tunai Rp200.000 diduga hasil transaksi, satu bal plastik klip kosong, dompet kecil, serta satu unit timbangan digital.
“Barang bukti sabu ditemukan di tempat sampah belakang rumah pelaku. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui narkotika itu adalah miliknya,” tegas AKP Henry.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Ito Bella yang berdomisili di Dolok Melangir.
“Keterangan ini akan kami dalami untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kami tidak berhenti pada pengedar kecil, tetapi berkomitmen mengusut hingga ke bandar,” ujar AKP Henry.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi telah menerbitkan Laporan Polisi (LP), menyusun administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Henry menegaskan, Polres Simalungun berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya narkoba. Ia juga mengajak warga untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting agar wilayah Simalungun benar-benar bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Penangkapan Parlindungan Siringoringo alias Patkai ini menambah daftar keberhasilan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam mengungkap peredaran narkotika, sekaligus bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba.(Ril/741T)





