Kriminal

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Sindikat Narkoba, Amankan 10,94 Gram Sabu di Gubuk Perkebunan Sawit

1104
×

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Sindikat Narkoba, Amankan 10,94 Gram Sabu di Gubuk Perkebunan Sawit

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua orang pelaku beserta barang bukti sabu seberat 10,94 gram berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah gubuk perkebunan sawit, Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) malam setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. “Informasi awal menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba di sebuah gubuk perkebunan sawit. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Henry, Senin (18/8/2025).

Dua tersangka yang diamankan yaitu Mariahman Saragih alias Tongat (52), warga Dusun Kampung Tempel, Nagori Tani, serta Jhon Ereson Sipayung alias Tulpet (51), warga Nagori Tani 1, Kecamatan Silou Kahean.

Menurut AKP Henry, operasi dimulai sejak pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah menempuh perjalanan sekitar empat jam menuju lokasi, tim kemudian melakukan pengintaian sejak pukul 19.00 WIB. “Berdasarkan informasi, selain menggunakan narkoba, para pelaku juga kerap melakukan pencurian sawit pada malam hari,” ungkapnya.

Penggerebekan dilakukan tepat pukul 20.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 10,94 gram yang disimpan dalam tas pinggang kecil milik pelaku. Selain itu, diamankan pula dua unit handphone Android merk Vivo dan Realme, plastik klip kosong, sekop dari pipet, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mengemas sabu.

Hasil interogasi mengungkap bahwa Jhon Ereson mendapatkan sabu tersebut dari Mariahman Saragih. Sementara Mariahman mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Peri, warga Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai. “Pengakuan pelaku menunjukkan adanya jaringan distribusi narkoba yang lebih luas. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk membongkar sindikat di baliknya,” tegas AKP Henry.

Keberhasilan pengungkapan ini, lanjutnya, merupakan wujud nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Tanpa peran serta mereka, operasi ini tidak akan berjalan sukses,” ucap Kasat Narkoba.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Simalungun menegaskan akan terus mengintensifkan operasi serupa demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.(Ril)