SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mencetak prestasi gemilang dalam pemberantasan narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (6/8/2025), petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota, menyita 19 bungkus sabu dengan berat bruto 51,75 gram, serta lima barang bukti pendukung lainnya. Dua tersangka utama turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi Sabtu (9/8/2025) sore, menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti nyata profesionalisme dan komitmen jajarannya.
“Ini adalah salah satu capaian terbesar kami dalam beberapa waktu terakhir. Jumlah barang bukti yang berhasil disita menunjukkan bahwa kami berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam skala besar,” ujarnya.
Operasi berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di sebuah rumah di Pondok 5, Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok. Informasi ini segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian intensif.
“Kepercayaan masyarakat untuk melapor adalah modal besar bagi kami. Tanpa dukungan warga, hasil sebesar ini tidak mungkin tercapai,” kata AKP Henry.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi pertama dan menangkap Diki Wijaya (26), warga setempat. Dari penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam lemari. Diki kemudian mengaku barang tersebut didapat dari Agus Salim di Kota Pematang Siantar.
Berdasarkan informasi itu, tim bergerak cepat ke Kost Zam Zam, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Di sana, petugas mengamankan Agus Salim (52), warga Kota Tanjung Balai yang berprofesi sebagai nelayan. Dari penggeledahan, ditemukan sabu di atas meja kamar kost. Agus mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Sinaga di Kota Tanjung Balai.
Barang bukti yang disita dari kedua lokasi mencakup 11 bungkus plastik klip besar berisi sabu, 8 bungkus plastik klip kecil berisi sabu (total bruto 51,75 gram), dua unit handphone Android merk Oppo, satu timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, dan satu tas kecil warna coklat.
“Barang bukti ini menunjukkan adanya sistem distribusi yang rapi, terukur, dan beroperasi dalam skala besar,” ujar AKP Henry.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur, mulai dari penerbitan laporan polisi, penyusunan minuta penyelidikan, gelar perkara, hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
Keberhasilan ini menegaskan keseriusan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika. Dukungan masyarakat yang disertai kerja keras aparat menjadi kombinasi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Simalungun.(Ril)





