ROKAN HILIR – Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Kampung Baru, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, pada Kamis (10/7/2025).
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, melalui Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Darlinson Sitorus SH, membenarkan penangkapan sejumlah tersangka.

“Benar, telah diamankan empat orang terduga pelaku dengan inisial JR alias Ari (39), ES alias Dora (32), TA alias Anjas (25), serta AR alias Bedul. Sementara seorang pelaku lain berinisial H masih dalam pencarian,” jelasnya, Selasa (9/9/2025).
Kasus bermula saat korban, Uun Karyati (37), kehilangan mobil Toyota Calya miliknya pada pagi hari saat hendak berjualan. Setelah menerima laporan, tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan JR di Pekanbaru. Dari hasil interogasi, JR mengakui telah melakukan pencurian bersama rekan-rekannya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Pelalawan. Saat ditangkap, tersangka AR alias Bedul kedapatan sedang memaketkan barang yang diduga narkotika jenis sabu. Dari tangan Bedul, polisi menyita tiga paket sedang sabu, satu timbangan digital, enam plastik klip kosong, satu unit handphone, serta satu unit mobil Toyota Calya warna hitam yang disembunyikan di belakang rumahnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik, dua kunci kontak, dan satu STNK. Saat ini, seluruh tersangka diamankan di Mapolres Rohil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap para pelaku diterapkan Pasal 362 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian. Sementara untuk kepemilikan sabu masih dilakukan pemeriksaan intensif,” pungkas Ipda Darlinson.(Rill humas polres )





