Berita Daerah

Polsek Gunung Malela Mediasi Dugaan Perusakan Makam Pasutri

73
×

Polsek Gunung Malela Mediasi Dugaan Perusakan Makam Pasutri

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, memediasi perselisihan dua keluarga terkait dugaan perusakan makam pasangan suami istri, almarhum Derman Hutagalung dan almarhumah Mariana br Pasaribu, di Huta III Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sabtu (4/7/2026).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, penanganan laporan tersebut merupakan wujud pelayanan Polri yang mengedepankan pendekatan humanis sekaligus tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara humanis dan berintegritas,” ujarnya.

Penanganan di lapangan dipimpin langsung Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, didampingi Kanit Sabhara Aiptu A. Ginting, Bhabinkamtibmas Aiptu Wibowo, personel Pos Pol Aipda Mhd. Afan Lubis, serta personel Reskrim Aipda H. Felix Tamba dan Brigadir Kurniawan.

Kapolsek menjelaskan, pihaknya turun ke lokasi setelah menerima laporan dugaan perusakan makam. Hasil pengecekan menunjukkan makam kedua almarhum memang telah dibongkar. Dugaan perbuatan tersebut mengarah kepada Delinaso Gulo, pemilik lahan tempat makam sebelumnya berada.

Menurut AKP Hengky, lahan tersebut merupakan bekas rumah almarhum Derman Hutagalung yang telah dibeli Delinaso Gulo dari almarhumah Mariana br Pasaribu pada 27 Juli 2024. Transaksi itu disaksikan sejumlah saksi dan diketahui Pangulu Nagori Sahkuda Bayu, sementara sertifikat tanah telah terbit atas nama Delinaso Gulo pada Oktober 2024.

Sebelum pemindahan makam dilakukan, Delinaso disebut telah beberapa kali meminta keluarga almarhum memindahkan makam dari lahannya. Karena tidak kunjung dilakukan, ia kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga Mariana br Pasaribu untuk menyiapkan lokasi pemakaman baru.

Pada 29 Juni 2026, Delinaso membangun makam baru di Tempat Pemakaman Umum Kristen Huta III Nagori Sahkuda Bayu dengan biaya sekitar Rp7 juta.

Mediasi berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB setelah keluarga marga Hutagalung tiba di lokasi. Pertemuan yang dipimpin Kapolsek menghasilkan kesepakatan antara keluarga Hutagalung, keluarga Pasaribu, dan Delinaso Gulo untuk memindahkan tulang belulang kedua almarhum ke makam baru yang telah disiapkan.

Sekitar pukul 14.45 WIB, proses pemindahan tulang belulang dilakukan disertai ritual doa adat Batak sebelum dimakamkan kembali di lokasi baru.

AKP Verry Purba menambahkan, seluruh rangkaian mediasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Meski telah tercapai kesepakatan terkait pemindahan makam, persoalan hukum yang berkaitan dengan dugaan perusakan makam, baik pidana maupun perdata, tetap menjadi hak para pihak untuk ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, kehadiran Polri dalam penanganan perkara ini bertujuan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus memfasilitasi penyelesaian konflik sosial di tengah masyarakat tanpa mengesampingkan proses hukum.(Ril)