SIMALUNGUN – Jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang wanita asal Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, bersama seorang perempuan muda warga Kabupaten Simalungun diamankan saat diduga berpesta sabu di sebuah kamar tempat hiburan malam di Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Mimbakni (29), warga Dusun Bakti, Desa Sampaimah, Kecamatan Minyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Lira Sakila Perangin-Angin (19), warga Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengki Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Rabu (5/8/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar tempat hiburan malam di wilayah Nagori Marihat Bukit.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Rumapea, S.H., bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan penggerebekan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/111/VIII/2026/Reskrim tertanggal 4 Agustus 2026.
“Setiap informasi yang kami terima terkait peredaran narkoba akan langsung kami tindak lanjuti. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Gunung Malela,” tegas AKP Hengki Siahaan.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan Mimbakni berada di dalam kamar. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian. Selain itu, petugas turut mengamankan satu kaca pireks, satu alat hisap sabu (bong), serta satu sekop yang terbuat dari pipet.
Dari hasil interogasi awal, Mimbakni mengaku baru saja menggunakan sabu bersama Lira Sakila Perangin-Angin. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian mengamankan Lira untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Mimbakni juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Kelling yang disebut berdomisili di kawasan Mabar, Kota Medan. Informasi tersebut kini menjadi bahan pengembangan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pengakuan tersangka mengenai pemasok sabu akan terus kami dalami. Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Hengki Siahaan.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat dalam memerangi narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.(Ril)





