SIMALUNGUN – Personel Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil memediasi pertengkaran antarwarga yang berujung penganiayaan di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (3/4/2026) malam. Melalui pendekatan persuasif dan humanis, konflik tersebut akhirnya diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke proses hukum.

Mediasi yang berlangsung di Kantor Pangulu Karang Bangun mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai itu difasilitasi langsung oleh personel Polsek Bangun. Kedua belah pihak yang terlibat dalam perselisihan dipertemukan untuk mencari solusi terbaik melalui musyawarah.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan adanya kegiatan mediasi tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB.
“Ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Personel Polsek Bangun turun langsung memfasilitasi penyelesaian konflik warga melalui musyawarah sehingga persoalan tidak berlarut-larut,” ujar AKP Verry Purba.
Dalam peristiwa tersebut, pihak pertama selaku korban terdiri dari tiga warga Nagori Karang Bangun yakni R.P.S (37), D.H.S (40), dan F.S (33). Sementara pihak kedua selaku pelaku adalah S.M.L (25), warga Jalan Meranti, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, serta N.P (46), warga Nagori Karang Bangun.
Keduanya dilaporkan terlibat dalam aksi penganiayaan yang memicu pertengkaran antarwarga hingga akhirnya memerlukan penanganan pihak kepolisian.
AKP Verry Purba menjelaskan, dalam penanganan kasus seperti ini Polri tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan di tingkat masyarakat, sepanjang kedua belah pihak sepakat dan tidak menimbulkan kerugian yang bersifat permanen.
“Personel Polsek Bangun segera turun tangan begitu mengetahui adanya perselisihan di wilayah tersebut. Penanganan cepat penting agar konflik tidak berkembang dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Mediasi dipimpin oleh empat personel Polsek Bangun, yakni Aiptu Wibowo, Aipda R. Sirait, Aipda Hanafi, dan Aipda Afan Lubis. Dalam proses tersebut, kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan masing-masing hingga tercapai kesepahaman bersama.
Hasilnya, pihak kedua mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pertama. Permintaan maaf tersebut diterima dengan lapang dada oleh korban.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak kedua juga bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan akibat penganiayaan yang terjadi serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak pertama menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap pihak kedua,” ungkap AKP Verry Purba.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan peran Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator yang mampu menjaga keharmonisan masyarakat. Dengan penyelesaian secara damai, diharapkan hubungan antarwarga di Nagori Karang Bangun kembali rukun serta situasi kamtibmas tetap kondusif.(Ril)





