Nasional

Polres Simalungun Siap Jalankan UU Polri yang Baru

87
×

Polres Simalungun Siap Jalankan UU Polri yang Baru

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Polres Simalungun menyatakan komitmennya mendukung penuh implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi baru tersebut diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (29/7/2026), mengatakan komitmen tersebut sejalan dengan semangat Polri yang berintegritas dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Polres Simalungun siap mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 sebagai fondasi penguatan profesionalisme dan akuntabilitas seluruh personel dalam menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” ujarnya.

Komitmen tersebut diperkuat dengan kehadiran Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang digelar di Mapolda Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut dibuka Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., serta menghadirkan Analis dan Advokasi Hukum Utama Tingkat II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung, S.H., S.I.K., M.Si., sebagai narasumber. Penyuluhan juga diikuti Wakapolda Sumut, Irwasda, para pejabat utama Polda Sumut, serta seluruh Kapolres jajaran.

Dalam arahannya, Kapolda Sumut menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Kepolisian merupakan momentum strategis untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan Polri tidak hanya diukur dari efektivitas penegakan hukum, tetapi juga dari penggunaan kewenangan yang proporsional, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

AKP Verry Purba menjelaskan, UU Nomor 5 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting, antara lain penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar institusi, peluang bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang tertentu, penguatan penanganan tindak pidana siber, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan, serta penguatan fungsi pengawasan melalui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional.

Kapolda Sumut juga mengingatkan bahwa bertambahnya kewenangan harus diiringi dengan tanggung jawab yang lebih besar. Menurutnya, setiap personel wajib menggunakan kewenangan secara benar, karena tanpa pengawasan dan integritas, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat menurun.

Selain itu, Kapolda menyoroti berbagai tantangan keamanan di Sumatera Utara, seperti kejahatan narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, persoalan agraria, hingga penyebaran hoaks. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut personel Polri yang profesional, adaptif, dan memiliki pemahaman hukum yang komprehensif.

Dalam penyuluhan tersebut, Kapolda memberikan tiga penekanan utama kepada seluruh personel, yakni memahami dan mengimplementasikan substansi UU Nomor 5 Tahun 2026 secara menyeluruh, melaksanakan kewenangan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel, serta membangun budaya hukum yang berintegritas, disiplin, dan terbuka terhadap pengawasan.

AKP Verry Purba menegaskan, Polres Simalungun siap mengimplementasikan seluruh ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 di wilayah hukumnya. Melalui pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru tersebut, diharapkan seluruh personel semakin profesional, adaptif menghadapi perkembangan tugas, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.(Ril)