Berita Daerah

Polres Simalungun Kejar Pemasok Usai Tangkap Pengedar Sabu

357
×

Polres Simalungun Kejar Pemasok Usai Tangkap Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti sabu dan uang yang diduga hasil transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di depan sebuah rumah kosong di samping pemakaman, Jalan Sederhana, Kelurahan Perdagangan II. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Horas Butarbutar, S.H., bersama Katim II AIPDA Andi S. Nainggolan, S.H., langsung melakukan penyelidikan pada Rabu (8/7/2026) malam.

Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,04 gram, satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu unit telepon genggam merek Poco berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp210.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Tersangka diketahui bernama Hanafi alias Napi (44), warga Jalan Sederhana Huta II, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

Kepada penyidik, Hanafi juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Muhammad Rido alias Pektong, warga Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan masih dalam pengejaran.

Kasatresnarkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan, mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Penyidik telah membuat laporan polisi, mengajukan izin penyidikan, serta akan melaksanakan gelar perkara sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.(Ril)