SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MF alias Aseng (39) berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu di Kelurahan Perdagangan I Sebrang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Ia menerangkan, informasi diterima petugas pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MF alias Aseng di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Marlboro merah yang berisi satu plastik klip ukuran sedang dan satu plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,18 gram. Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip kosong serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Ompong, yang berdomisili di Kelurahan Perdagangan I Sebrang, Kecamatan Bandar.
Berbekal keterangan tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan menuju kediaman terduga pemasok. Namun, saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan hingga kini masih dalam pengejaran.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok yang disebutkan tersangka,” jelas AKP Verry Purba.
Kasus ini ditangani Satres Narkoba Polres Simalungun di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Charles Hartono Nababan. Kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penerbitan laporan polisi, administrasi penyidikan, gelar perkara, hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan wilayah yang aman dan bebas narkoba.(Ril)





