LABUHANBATU – Pengelolaan anggaran di Desa S2 Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi sorotan publik setelah papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 diketahui belum terpasang di kantor desa setempat.
Saat tim awak media melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Desa S2 Aek Nabara pada Rabu (24/6/2026), Kepala Desa Budi Syahputra Siregar tidak berada di tempat. Salah seorang perangkat desa, Kepala Urusan (Kaur) Ahmad Sanusi, membenarkan bahwa kepala desa sedang tidak berada di kantor.
Ketika dikonfirmasi terkait belum terpasangnya papan informasi APBDes 2026, Ahmad Sanusi menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan proses penetapan anggaran desa yang baru selesai dilakukan pada Mei 2026.
“Penetapan anggaran desa baru dilakukan pada bulan Mei 2026, sehingga papan informasi APBDes belum dipasang,” ujarnya.
Namun demikian, hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan kondisi kantor desa yang dinilai masih memerlukan perhatian. Pada saat kunjungan, hanya terlihat dua orang perangkat desa yang berada di kantor untuk menjalankan aktivitas pelayanan.
Selain itu, kondisi fasilitas kantor desa juga menjadi perhatian. Kebersihan lingkungan kantor dinilai kurang terjaga, tata ruang terlihat belum tertata dengan baik, ukuran ruangan relatif terbatas, serta belum tersedia fasilitas toilet yang layak sebagai sarana pendukung pelayanan publik.
Kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, setiap desa menerima alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan desa, operasional pemerintahan, serta penyediaan sarana dan prasarana guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Belum terpasangnya papan informasi APBDes 2026, yang merupakan bagian dari implementasi prinsip keterbukaan informasi publik, ditambah kondisi fasilitas kantor desa yang dinilai kurang memadai, memicu perhatian masyarakat terhadap pengelolaan dan pemanfaatan anggaran desa.
Sejumlah pihak menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian dari instansi terkait agar tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan dana desa serta manfaat pembangunan yang dihasilkan bagi warga. (Tim MP)





