Kriminal

Pengedar Sabu, Berhasil Ditangkap  Polsek Bosar Maligas di Perumahan Pajak Haji Budi

272
×

Pengedar Sabu, Berhasil Ditangkap  Polsek Bosar Maligas di Perumahan Pajak Haji Budi

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Dengan kerja keras tanpa kompromi, ketegasan tanpa negosiasi, dan respons cepat atas informasi masyarakat, Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil menumpas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pengedar bernama Budi Pratama Niliwa, SE (28) ditangkap bersama barang bukti sabu di Perumahan Pajak Haji Budi, Lingkungan IX, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, pada Rabu (13/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi Sabtu (15/11/2025) mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba.

“Tidak ada negosiasi dengan pengedar narkoba. Polsek Bosar Maligas telah bekerja keras tanpa lelah dan bertindak tegas tanpa kompromi. Ini sikap yang harus diperlihatkan kepada para pelaku. Polri tidak akan pernah berkompromi dengan kejahatan narkoba,” tegas AKP Henry.

Sementara itu, Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Soni Silalahi, SH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi sekitar pukul 15.00 WIB. Tanpa menunda, kami langsung bergerak. Tidak ada kata negosiasi dalam menghadapi pengedar narkoba,” ujar IPTU Soni.

Mendapat laporan, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jasen O. Sunggu, SH, beserta tim untuk melakukan penyelidikan lapangan.

“Tim langsung melakukan pengamatan intensif. Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku untuk bergerak bebas. Begitu terlihat aktivitas mencurigakan, kami langsung bertindak,” jelas IPDA Roy.

Dua Jam Operasi, Pengedar Dibekuk Tanpa Perlawanan

Kerja keras tim selama dua jam membuahkan hasil. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melihat seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi. Tanpa ragu, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 plastik klip kecil berisi sabu berat bruto 0,66 gram

3 ball plastik klip kosong

2 kaca pirex

1 unit handphone Oppo hitam

Uang tunai Rp210.000 diduga hasil penjualan sabu

Kotak rokok, pipet plastik, tutup botol Aqua, kompensasi merah, tas dompet, dan KTP milik tersangka

“Semua barang bukti kami amankan. Tidak ada yang terlewat. Ini bagian dari komitmen kami untuk bekerja profesional,” tegas IPTU Soni.

Tersangka Mengaku, Polisi Lakukan Pengembangan

Dalam interogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Aditya, warga Kota Medan yang tinggal di Jalan Sisingamangaraja.

Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah yang dimaksud dengan berkoordinasi bersama perangkat desa. Namun, Aditya tidak ditemukan.

“Pelaku utama diduga melarikan diri, tapi kami tidak akan berhenti. Pengembangan tetap berjalan, dan kami akan memburu seluruh jaringan sampai tuntas,” kata IPDA Roy.

AKP Henry menegaskan bahwa keberhasilan Polsek Bosar Maligas adalah bukti keseriusan Polri dalam perang melawan narkoba.

“Ini pesan keras bagi seluruh pengedar narkoba: tidak ada tempat bagi kalian di Simalungun. Kami akan mengejar sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Kini, Budi Pratama Niliwa ditahan di Polres Simalungun dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ril/741T)