PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Dwikora pada Kamis (18/06/2026) dini hari. Sebagai langkah percepatan pemulihan, Pemko menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran di Kantor Camat Siantar Utara, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Senin (22/06/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, dan membahas berbagai langkah strategis penanganan pascabencana, termasuk percepatan pembangunan kembali kawasan pasar yang terdampak.

Dalam kesempatan itu, Junaedi menjelaskan bahwa Pemko Pematangsiantar telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana guna mempercepat proses penanganan dan pemulihan infrastruktur pasar tanpa terhambat prosedur birokrasi yang memerlukan waktu panjang.
Sebagai pemilik aset, lanjut Junaedi, pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk membangun kembali kawasan Pasar Dwikora sekaligus memastikan para pedagang dapat kembali beraktivitas dan memperoleh kepastian usaha pascakebakaran.
“Pemerintah berkomitmen memulihkan kawasan pasar serta menjamin legalitas operasional para pedagang yang terdampak,” ujar Junaedi.
Ia memaparkan empat kebijakan strategis yang akan segera dilaksanakan. Pertama, normalisasi total jaringan drainase yang rusak akibat kebakaran guna mendukung kebersihan, kenyamanan, dan kelancaran sirkulasi air di kawasan pasar. Kedua, penataan kawasan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda), termasuk penertiban jalur logistik agar tata ruang pasar menjadi lebih tertib dan aman.
Ketiga, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati Jalan Mufakat. Menurut Junaedi, pihak kecamatan telah menyampaikan surat pemberitahuan agar dilakukan pembongkaran secara mandiri demi kelancaran akses publik dan aktivitas perdagangan.
Keempat, penerapan metode pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat untuk mempercepat pembangunan fasilitas penampungan sementara maupun bangunan semi permanen yang layak bagi para pedagang.
“Dalam situasi bencana, kita tidak menggunakan skema pekerjaan normal yang membutuhkan waktu berbulan-bulan dan proses tender reguler. Aturan memperbolehkan metode pengadaan darurat. Target utama kami adalah membangun fasilitas darurat dengan standar bangunan dan instalasi listrik yang aman,” jelasnya.
Dalam dialog tersebut, para pedagang menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diberikan Pemko Pematangsiantar. Namun, mereka juga mengusulkan agar diberikan izin membangun kembali kios secara swadaya dengan pengawasan pemerintah.
Salah seorang perwakilan pedagang bermarga Tobing mengaku khawatir apabila harus menunggu pembangunan melalui mekanisme proyek pemerintah yang berpotensi memakan waktu hingga berbulan-bulan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengganggu keberlangsungan ekonomi keluarga para pedagang.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemko. Namun jika harus menunggu proyek pemerintah, kami khawatir prosesnya terlalu lama. Kami sudah siap membangun sendiri dengan tetap mengikuti aturan dan pengawasan pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, para pedagang juga sempat mengkhawatirkan isu terkait kemungkinan penyusutan ukuran kios. Menanggapi hal tersebut, Junaedi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengurangi maupun menambah luas kios yang telah ada sebelumnya.
Menurutnya, pembangunan kembali Pasar Dwikora akan mengacu pada data pedagang korban kebakaran yang berjumlah 276 orang, tanpa adanya penambahan pihak lain. Ia juga menegaskan bahwa kondisi Pasar Dwikora berbeda dengan Pasar Horas karena hanya terdiri dari satu lantai sehingga tidak ada alasan untuk memperkecil ukuran kios.
“Luas kios akan disesuaikan dengan kondisi eksisting masing-masing pedagang. Tidak ada pengurangan maupun penambahan,” tegasnya.
Pertemuan berlangsung dinamis dan menghasilkan kesepahaman untuk mempercepat proses pembangunan agar aktivitas perdagangan di Pasar Dwikora dapat segera kembali normal.
Menanggapi usulan pembangunan swadaya, Junaedi mengaku memahami beban ekonomi dan psikologis yang dialami para pedagang. Namun demikian, Pemko tetap harus mempertimbangkan aspek hukum, standar konstruksi, dan sistem proteksi kebakaran karena bangunan tersebut merupakan aset pemerintah.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menampung aspirasi pedagang, Junaedi berjanji akan segera menyampaikan usulan tersebut kepada Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn.
Apabila opsi pembangunan swadaya disetujui, Pemko akan menetapkan standar teknis yang wajib dipatuhi seluruh pedagang, termasuk penggunaan atap yang seragam, sistem kelistrikan terpadu, serta pengawasan dari dinas teknis selama proses pembangunan berlangsung.
Junaedi optimistis pemulihan Pasar Dwikora dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat melalui sinergi dan gotong royong antara pemerintah dan para pedagang.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fidelis Edy Suranta Sembiring SSTP MSi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Subrata Nata Lumbantobing SSTP MSP, sejumlah pimpinan OPD, Camat Siantar Utara Marlon Brando Sitorus SSTP MSi, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sari Dewi Rizkiyani Damanik SSTP MSP, jajaran Direksi dan Dewan Pengawas PD Pasar Horas Jaya (PHJ), serta para pedagang Pasar Dwikora.(Ril)





