DAIRI – Pemerintah Kabupaten Dairi mengevaluasi penerapan larangan truk bertonase besar melintasi kawasan Kota Sidikalang yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2026. Dalam evaluasi tersebut, Pemkab Dairi menekankan penguatan pengawasan, khususnya pada malam hari, serta kewajiban truk pengangkut material tambang atau tangkahan menggunakan jalur Ringroad.
Evaluasi dilakukan melalui rapat dan kunjungan lapangan pada Rabu (7/10/2026), dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Charles Bantjin, bersama para asisten, staf ahli bupati, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Langkah ini menyusul masih adanya keluhan masyarakat terkait truk bertonase besar yang melintas di dalam kota, terutama pada malam hari. Padahal, kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban lalu lintas di kawasan perkotaan.
Sekda Charles Bantjin menegaskan, penerapan aturan harus dilakukan secara konsisten dengan tetap memberikan kepastian kepada seluruh pihak, termasuk pengusaha tambang atau tangkahan, pengemudi truk, dan pemerintah daerah.
Menurutnya, penegakan aturan harus berjalan tegas, tetapi tetap disertai solusi. Pemerintah daerah juga perlu memperjelas waktu pemberlakuan larangan dan ruas jalan yang tidak boleh dilintasi kendaraan bertonase besar agar pelaksanaannya efektif serta tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
“Yang kita perlukan adalah konsistensi. Aturan harus ditegakkan, tetapi pemerintah juga harus memberikan solusi dan kepastian bagi semua pihak, disertai rasa aman bagi pengendara,” ujar Charles.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Charles meminta Dinas Perhubungan lebih optimal menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam pengaturan, pengawasan, serta penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan.
Pemkab Dairi juga menilai kesiapan personel di lapangan perlu diperkuat, terutama pada jam-jam rawan malam hari. Kehadiran petugas di titik strategis diharapkan mampu mencegah pelanggaran sekaligus memastikan truk bertonase besar menggunakan jalur Ringroad sesuai ketentuan.
Melalui evaluasi ini, Pemkab Dairi berkomitmen memperkuat pengawasan dan konsistensi penerapan kebijakan demi menjaga ketertiban serta keselamatan lalu lintas, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan kepastian bagi pelaku usaha. (CN)





