DAIRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi memastikan akan memberikan perhatian kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan tabrakan beruntun yang terjadi di Simpang Invaliden, Kecamatan Sumbul, pada 21 Juni 2026 lalu.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Dairi, Vickner Sinaga, saat menerima korban rumah rusak, Liberti Toni Pasaribu, warga Pegagan Julu II, yang didampingi Baron Matanari, di Pendopo Bupati Dairi, Rabu (8/7/2026).

Dalam pertemuan itu, Bupati didampingi Staf Ahli Bupati Erwin Sitorus, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dekman Sitopu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Desi Sianturi, serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Bupati Vickner Sinaga mengatakan pemerintah daerah memahami kondisi yang dialami korban. Rumah milik keluarga Liberti Pasaribu mengalami kerusakan berat setelah ditabrak truk dalam peristiwa kecelakaan tersebut sehingga tidak lagi layak dihuni.
“Pemerintah Kabupaten Dairi akan memberikan atensi kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Bupati.
Meski demikian, Vickner menegaskan bahwa bentuk bantuan yang diberikan pemerintah harus tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku agar penanganannya dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan akuntabel.
Selain menyiapkan langkah penanganan dari pemerintah daerah, Bupati juga mengimbau korban untuk tetap menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan ekspedisi pemilik kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan. Menurutnya, penyelesaian tanggung jawab atas kerugian yang dialami warga harus terus diupayakan dengan melibatkan pemerintah desa dan pihak kecamatan sebagai fasilitator.
“Pemerintah desa dan kecamatan diharapkan terus melakukan pendampingan sehingga komunikasi antara korban dan pihak perusahaan ekspedisi dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Dairi untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat sekaligus memastikan penanganan dampak kecelakaan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Diketahui, kecelakaan beruntun itu terjadi pada Minggu (21/6/2026) di Simpang Invaliden, Kecamatan Sumbul. Sebuah truk tronton bermuatan besi yang melaju dari arah Medan menuju Sidikalang diduga mengalami rem blong saat melintasi jalan menurun.
Kendaraan tersebut kemudian menabrak sejumlah kendaraan, yakni sebuah truk colt diesel dan mobil pikap, sebelum akhirnya menghantam beberapa rumah warga di sekitar lokasi kejadian, termasuk rumah milik Liberti Pasaribu. Akibat peristiwa itu, rumah korban mengalami kerusakan berat dan tidak lagi layak untuk ditempati. (CN)





