Berita Daerah

Pelatihan Konselor Adiksi Treatnet Ditutup, 17 Lembaga Gabung IKAI Sumut

70
×

Pelatihan Konselor Adiksi Treatnet Ditutup, 17 Lembaga Gabung IKAI Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Sumatera Utara bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Country Office Indonesia resmi menutup Pelatihan Konselor Adiksi Treatnet Volume A, Jumat (14/8/2026), di Aula FISIP Universitas Sumatera Utara (USU), Medan.

Pelatihan yang berlangsung selama lima hari, 10–14 Agustus 2026, diikuti 46 peserta dari sejumlah daerah di Sumatera Utara, termasuk Padangsidimpuan. Kegiatan ini juga diikuti anggota IKAI Aceh dari Yayasan Al-Fatha, Banda Aceh.

Pelatihan bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi konselor adiksi dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang mengalami permasalahan penyalahgunaan zat, mulai dari melakukan skrining dan asesmen hingga menyusun rencana penanganan yang sesuai dengan kebutuhan klien.

Penutupan kegiatan dihadiri Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.M., perwakilan lembaga rehabilitasi, mitra Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Dekan FISIP USU, PERMEDSU, serta relawan dan pegiat antinarkoba.

Dalam sambutannya, Tatar Nugroho mengapresiasi pelaksanaan pelatihan yang digagas IKAI Sumut bersama UNODC. Menurutnya, peningkatan kapasitas konselor sangat penting untuk memastikan layanan rehabilitasi diberikan sesuai kebutuhan setiap klien.

Ia menilai peningkatan kompetensi konselor merupakan bagian dari upaya menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan narkoba sekaligus investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi.

Ketua IKAI Sumut Eka Prahadian Abdurrahman mengatakan, peningkatan kompetensi konselor menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas layanan rehabilitasi.

“Konselor harus memiliki kemampuan yang memadai agar dapat memberikan pendampingan sesuai kebutuhan klien dengan mengacu pada pendekatan berbasis bukti ilmiah,” ujarnya.

Sementara itu, Programme Officer Drug Dependence Treatment and Care UNODC Country Office Indonesia, Narendra Narotama, menyampaikan bahwa UNODC terus mendorong keterlibatan masyarakat dan organisasi profesi dalam penanganan permasalahan narkotika melalui pendekatan berbasis ilmu pengetahuan.

17 Lembaga Daftarkan Staf sebagai Anggota IKAI Sumut

Salah satu persyaratan bagi lembaga pengirim peserta pelatihan adalah kesediaan mendaftarkan karyawan atau pegawainya sebagai anggota IKAI Sumut.

Berdasarkan dokumen panitia, sedikitnya 17 lembaga rehabilitasi mendaftarkan stafnya sebagai anggota IKAI Sumut. Lembaga tersebut yakni Yayasan Gemilang Sakti Jaya Deli Serdang, Yayasan Gemilang Sakti Jaya Padang Lawas Utara, Yayasan Nazar, Yayasan Bukit Doa, Yayasan Medan Plus, Yayasan Rumah Kita, Yayasan Kiki Alam Jaya, Yayasan Pelita Mutiara Kasih, Yayasan Amelia Deli Serdang, Yayasan Amelia Padangsidimpuan, Yayasan Berkat Kasih Kemurahan (YBKK), Yayasan Al-Fatha, Yayasan LRPPN, Lembaga FOKUS Rehabilitasi Narkotika Indonesia, Yayasan Satu Hati Membangun (YASAM), dan Yayasan Jopan.

Panitia Pelaksana, Mifta Fariz Boli Malakalu atau yang akrab disapa Bung Mifta, menjelaskan bahwa persyaratan keanggotaan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari upaya memastikan petugas dan konselor menjalankan tugas secara profesional.

Menurutnya, kompetensi konselor sangat diperlukan agar proses asesmen dan penanganan terhadap penyintas penyalahgunaan zat dapat dilakukan secara tepat.

“Jika petugas dapat melakukan asesmen dan diagnosis dengan tepat, tentunya akan membantu para penyintas dalam mengatasi permasalahannya,” ujar Mifta.

Dengan berakhirnya Pelatihan Konselor Adiksi Treatnet Volume A, IKAI Sumut bersama UNODC dan lembaga mitra berharap kolaborasi lintas lembaga dalam mendukung program P4GN di Sumatera Utara terus diperkuat dan dikembangkan.(Ril)