Kriminal

Operasi Dini Hari, Polres Simalungun Bongkar Peredaran Sabu

1022
×

Operasi Dini Hari, Polres Simalungun Bongkar Peredaran Sabu

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba. Dua bandar berhasil ditangkap dalam operasi dini hari pada Jumat (5/9/2025) di Kecamatan Gunung Malela. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 38,02 gram beserta sejumlah barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba.

“Kami tidak akan pernah memberi ampun kepada bandar narkoba yang merusak generasi muda. Operasi ini bukti nyata komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” tegasnya, Selasa (9/9/2025).

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Nagori Pematang Syahkuda. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba bergerak cepat sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Tersangka pertama yang diamankan adalah Sopiandi alias Kipli (33), seorang buruh asal Syahkuda Bayu. Ia ditangkap di sebuah warung di Bukit Maraja, Nagori Pematang Syahkuda. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 1,44 gram, timbangan elektronik, plastik klip, uang tunai Rp150 ribu, sendok plastik, korek api, dan sebuah ponsel.

 

Hasil interogasi mengarah pada tersangka kedua, Suhendri Sinaga alias Landong (43), seorang petani asal Syahkuda Bayu. Ia ditangkap di belakang rumahnya di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, pada waktu yang hampir bersamaan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu seberat 36,58 gram, uang tunai Rp200 ribu, plastik klip kosong, ponsel, dan dompet.

“Dari tersangka kedua, kami sita sabu dengan jumlah jauh lebih besar. Total barang bukti yang kami amankan dari dua pelaku mencapai 38,02 gram,” ungkap AKP Henry.

Dari hasil pemeriksaan, Suhendri mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang.

Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Ril/tp)