JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa (kades) dalam Undang-Undang Desa tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (29/6/2026).
Permohonan diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri, yang menguji Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka mempersoalkan ketentuan usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa karena dinilai menghalangi mereka untuk mencalonkan diri.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang memiliki hubungan sebab akibat dengan norma yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa dalil Pemohon I lebih banyak didasarkan pada rencana untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo pada 2026, namun usianya saat pendaftaran baru sekitar 21 hingga 22 tahun. Sementara itu, Pemohon II hanya mendasarkan permohonannya pada keinginan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Mahkamah juga menilai kedua pemohon tidak menunjukkan bukti telah berupaya mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa di daerah tertentu. Karena itu, mereka dinilai tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, maupun potensial sebagaimana disyaratkan dalam pengujian undang-undang.
Atas dasar tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memadai, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan putusan ini, ketentuan Pasal 33 huruf e UU Desa yang mengatur syarat usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa tetap berlaku dan dinyatakan konstitusional.( Humas MKRI)





