DAIRI – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada Bupati Dairi terkait pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL) Pemerintah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2025.
Surat bernomor resmi tersebut disampaikan pada Senin (2/6/2026) dan diterima oleh Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dairi.
Penyerahan surat dilakukan langsung oleh Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Investigasi KPKM RI, Bobby Sihite.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelusuran dan analisis yang dilakukan KPKM RI terhadap data penggunaan tenaga listrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi. Berdasarkan hasil kajian tersebut, ditemukan sejumlah komponen yang dinilai perlu mendapat perhatian dan penjelasan lebih lanjut, di antaranya nilai penggunaan listrik daerah, pembayaran PBJT-TL, angsuran tunggakan, hingga keberadaan rekening baru dengan nominal yang cukup signifikan.
Dalam surat klarifikasi tersebut, KPKM RI meminta Pemerintah Kabupaten Dairi memberikan penjelasan resmi mengenai dasar perhitungan PBJT-TL, rincian penggunaan listrik pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), legalitas rekening baru yang digunakan, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan tenaga listrik daerah.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran daerah agar tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Dairi dapat memberikan klarifikasi secara terbuka, objektif, dan profesional sehingga tidak menimbulkan berbagai asumsi maupun spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Hunter.
Menurutnya, pengelolaan penggunaan tenaga listrik daerah harus dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
KPKM RI juga menilai perlunya evaluasi dan pengawasan menyeluruh guna memastikan tidak terdapat potensi pemborosan anggaran, kelemahan pengendalian internal, maupun indikasi maladministrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen KPKM RI dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” tutup Hunter D. Samosir.(Ril)





