Nasional

Komisi I DPRD Pematangsiantar Desak PT SHK Diperiksa APH, PHI, dan Ditjen Pajak

258
×

Komisi I DPRD Pematangsiantar Desak PT SHK Diperiksa APH, PHI, dan Ditjen Pajak

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR – Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar mengambil sikap tegas terhadap dugaan persoalan ketenagakerjaan di PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK). Setelah menilai proses mediasi tidak menunjukkan kepastian penyelesaian, DPRD merekomendasikan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui jalur hukum dan pengawasan lintas lembaga.

Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Senin (29/6/2026). Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Patar Luhut Panjaitan, mengusulkan agar PT SHK diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH), diproses melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Menurut Patar, berbagai upaya penyelesaian yang telah dilakukan, mulai dari pertemuan informal hingga mediasi, belum membuahkan hasil yang memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.

“Kalau memang belum ada tindak lanjut yang konkret, baik dari Dinas Tenaga Kerja maupun pihak perusahaan, saya pikir harus kita rekomendasikan supaya perusahaan ini diperiksa oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia menilai DPRD telah memberikan ruang yang cukup bagi penyelesaian melalui musyawarah. Namun hingga rapat berlangsung, belum terlihat keseriusan yang mampu mengakhiri sengketa hubungan industrial tersebut.

“Kita sudah melakukan pertemuan informal. Harapannya persoalan ini selesai melalui musyawarah untuk mufakat. Tapi kenyataannya masih lambat. Membawa pengacara, tetapi tidak memberikan penjelasan. Akibatnya persoalan ini tidak menjadi jelas,” ujar Patar.

Selain mendorong pemeriksaan oleh APH, Patar juga meminta agar sengketa hubungan industrial tersebut segera dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial sehingga dapat diputus melalui mekanisme hukum yang memiliki kekuatan mengikat.

Ia juga mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak turut melakukan penelusuran apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi yang menjadi kewenangan otoritas perpajakan.

“Menurut saya ada tiga rekomendasi yang harus kita sampaikan, yaitu ke Pengadilan Hubungan Industrial, aparat penegak hukum, dan Direktorat Jenderal Pajak,” katanya.

Sementara itu, mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa hubungan industrial. Anjuran yang diterbitkan hanya dapat dilaksanakan apabila disepakati kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak menolak, penyelesaiannya harus ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Penjelasan tersebut semakin menegaskan bahwa mediasi memiliki batas kewenangan, sedangkan keputusan yang bersifat mengikat hanya dapat diperoleh melalui proses peradilan.

RDP tersebut menjadi salah satu sikap paling tegas yang diambil Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar sejak persoalan PT SHK mencuat. Melalui rekomendasi kepada APH, PHI, dan Direktorat Jenderal Pajak, DPRD berharap penyelesaian perkara tidak lagi berhenti pada proses dialog, tetapi berlanjut melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan masing-masing institusi.(Ril)