PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Rapat Paripurna VI DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan. Rapat berlangsung di Ruang Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (29/6/2026).
Dalam sambutannya, Wesly menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas inisiatif dan komitmen dalam menyusun Ranperda tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di bidang keagamaan.

Menurut Wesly, hak inisiatif DPRD merupakan wujud sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam menjaring aspirasi masyarakat serta menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Kami memandang Ranperda ini telah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Kota Pematangsiantar. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Inisiatif DPRD tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Wesly.
Ia optimistis Ranperda tersebut telah disusun sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, memiliki dasar hukum yang kuat, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi para tenaga pendidik nonformal di bidang keagamaan.
Wesly juga menjelaskan bahwa Ranperda tersebut telah melalui tahap fasilitasi dan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara. Setelah disahkan menjadi Perda, dokumen tersebut akan disampaikan kembali kepada Gubernur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan dan diimplementasikan melalui peraturan pelaksanaannya.
Menurutnya, Perda ini tidak hanya menjadi produk hukum semata, tetapi juga diharapkan menjadi instrumen pelayanan publik yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya tenaga pendidik pada pendidikan nonformal bidang keagamaan.
“Seluruh rangkaian pembahasan dari tingkat I hingga tingkat II telah kita lalui melalui dialog yang konstruktif dan penuh semangat kebersamaan. Terima kasih atas komunikasi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar, Charles YP Siregar SSos MSi, menjelaskan bahwa persetujuan Ranperda tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang mengatur hak inisiatif DPRD dalam mengajukan rancangan peraturan daerah.
Ia menambahkan, Ranperda juga telah memperoleh hasil fasilitasi dari Gubernur Sumatera Utara melalui Surat Nomor 100.3.2/4401/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Setelah melalui persetujuan seluruh anggota DPRD dalam rapat paripurna dan pendapat akhir Wali Kota, DPRD akhirnya menetapkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tegas Charles.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi bersama Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH serta Wakil Ketua DPRD Ir Daud Simanjuntak MM dan Frengky Boy Saragih ST.
Rapat paripurna turut dihadiri anggota DPRD Kota Pematangsiantar, para asisten dan staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.(Ril)





