Nasional

Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro Ditetapkan

88
×

Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Pada Kamis (7/5/2026), Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp1,2 triliun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar dari WS selaku Direktur PT BSS dan PT SAL melalui kuasa hukumnya. Penitipan uang itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,42 triliun.

Dengan tambahan pembayaran tersebut, total penyelamatan keuangan negara yang telah dilakukan Kejati Sumsel kini mencapai Rp1,208 triliun. Sementara itu, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan tercatat sebesar Rp219,7 miliar. Tersangka WS disebut menyanggupi pelunasan dalam waktu sekitar satu bulan.

Penyidik menegaskan, apabila sisa kerugian negara tidak dibayarkan sesuai komitmen, maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah disita berupa lahan perkebunan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya optimal dalam pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Kejati Sumsel menyebut keberhasilan penyelamatan aset negara bernilai fantastis itu menjadi langkah besar dalam penanganan perkara korupsi. Penegakan hukum, menurut penyidik, tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pengembalian kerugian negara secara maksimal.

Selain perkembangan perkara tersebut, Kejati Sumsel juga kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2024.

Ketiga tersangka yang baru ditetapkan masing-masing berinisial SF, AW, dan SP. SF diketahui merupakan seorang ASN yang menjabat Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir, sedangkan AW dan SP merupakan pihak swasta. Dari ketiganya, SF langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, sementara AW dan SP tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dalam penyidikan kasus KUR Mikro tersebut, Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 68 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp11,45 miliar. Modus yang digunakan para tersangka yakni memanfaatkan data identitas masyarakat untuk pengajuan KUR secara fiktif dengan memalsukan dokumen usaha. Dana hasil pencairan kredit kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan proyek tertentu. Hingga kini, total 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang .(Ril)