SIMALUNGUN – Tim Reskrim Polsek Perdagangan menunjukkan aksi cepat dan terukur dengan berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil rental Toyota Avanza senilai Rp150 juta hingga ke Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan dalam operasi pengejaran dua hari (26–27/11/2025) dipimpin IPDA Gerry D. Simanjuntak, S.H., hingga akhirnya pelaku Ryanto (34) diamankan di Bagan Batu, Rokan Hilir.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan bahwa respons cepat ini patut diapresiasi. “Dari laporan yang masuk pada 24 November, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, tersangka sudah berhasil diamankan beserta barang bukti mobil,” ujarnya pada Jumat siang.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan Novy Theresia Ginting yang mengaku mobil Toyota Avanza hitam BK 1969 AAK milik PT Adi Sarana Armada Tbk yang disewa tersangka tidak kunjung dikembalikan. Dari keterangan awal, tersangka diduga berniat menggelapkan kendaraan tersebut.

IPDA Gerry mengatakan tim segera melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan indikasi kuat bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah Riau. “Kami tidak menunda waktu. Informasi awal langsung kami tindak lanjuti dan melakukan perjalanan menuju Bagan Batu,” jelasnya.
Perjalanan panjang melintasi tiga provinsi itu dilakukan lima personel—Aipda M. Silitonga, Aipda J. Napitupulu, Aipda G. Tampubolon, dan Bripka Dedy Irawan. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir, tim memperoleh informasi keberadaan tersangka.
Pada Rabu sore, tim berhasil menemukan tersangka bersama mobil yang digelapkan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. “Tersangka mengakui niatnya menjual mobil tersebut di Riau,” ujar Bripka Dedy Irawan.
Korban, Novy Theresia Ginting, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya. “Luar biasa cepat. Dalam tiga hari mobil sudah kembali dan pelaku tertangkap,” katanya.
Pihak PT Adi Sarana Armada Tbk juga mengapresiasi kerja cepat Polsek Perdagangan yang berhasil menyelamatkan aset perusahaan. Mobil Toyota Avanza tersebut diamankan dalam kondisi baik lengkap dengan nomor rangka dan mesin.
Ryanto, warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Tim Reskrim kemudian membawa tersangka dan barang bukti kembali ke Polsek Perdagangan, menempuh perjalanan panjang di tengah hujan lebat. “Kami langsung memproses tersangka begitu tiba,” kata IPDA Gerry.
Warga Perdagangan memuji keberhasilan ini karena dianggap menunjukkan komitmen Polsek Perdagangan dalam menjaga keamanan. Kapolsek Ibrahim Sopi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengejar pelaku kejahatan hingga ke luar provinsi. “Dimana pun pelaku melarikan diri, akan kami kejar,” tegasnya.
Kasus kini dalam tahap penyidikan lanjutan sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. AKP Verry menutup dengan apresiasi terhadap kinerja tim. “Inilah bentuk pelayanan prima. Ratusan kilometer ditempuh demi keadilan masyarakat,” ujarnya.(Ril)





