JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam pemulihan aset negara melalui penyerahan hasil lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 serta hasil penelusuran aset terpidana Edi Tansil kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Total uang tunai yang berhasil disetorkan mencapai Rp1,029 triliun dan akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kegiatan penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Senin (15/6/2026), dan dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penghukuman terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga dari keberhasilan negara dalam memulihkan dan mengembalikan aset hasil kejahatan untuk kepentingan masyarakat.
“Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas. Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya,” tegas Burhanuddin.
Jaksa Agung menjelaskan, penyelenggaraan BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026 merupakan bentuk transparansi Kejaksaan RI dalam pengelolaan aset sitaan dan barang rampasan negara. Kegiatan tersebut menghadirkan pameran fisik aset, pengecekan kondisi barang, edukasi kepada masyarakat, hingga pelaksanaan lelang secara terbuka melalui platform resmi lelang.go.id.
Menurutnya, langkah tersebut berhasil meningkatkan partisipasi publik dan kepercayaan masyarakat terhadap proses lelang aset negara.
Berdasarkan laporan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, dari total 308 unit aset yang dilelang, sebanyak 291 unit berhasil terjual dan dilunasi oleh pemenang lelang. Tingkat keberhasilan lelang mencapai 94,48 persen.
Dari pelaksanaan BPA Fair 2026, nilai total limit aset yang berhasil terjual mencapai Rp922,26 miliar. Melalui proses penawaran yang kompetitif, terjadi kenaikan harga lelang sebesar Rp75,47 miliar sehingga total hasil lelang mencapai Rp997,73 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp19,12 miliar merupakan uang rampasan yang dikembalikan langsung kepada para korban tindak pidana. Sementara itu, sisa bersih sebesar Rp978,19 miliar disetorkan sebagai PNBP Kejaksaan RI kepada Kementerian Keuangan.
Kuntadi juga mengungkapkan keberhasilan BPA dalam melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap terpidana kasus kredit macet Bank Bapindo, Edi Tansil. Upaya tersebut berhasil dilakukan melalui mekanisme penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset) setelah proses negosiasi intensif yang diselesaikan pada tahun 2026.
Melalui kerja sama yang terjalin dengan Bank Mandiri, Kejaksaan RI berhasil menyelamatkan aset Edi Tansil dengan nilai total mencapai Rp82,68 miliar.
Aset yang berhasil diamankan terdiri atas uang tunai sebesar Rp51,68 miliar, satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat unit villa di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi beserta bangunan eks pabrik Becks Beer di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, serta 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Nilai estimasi aset berupa tanah dan bangunan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp30,99 miliar.
Dengan akumulasi hasil bersih lelang BPA Fair 2026 dan tambahan uang tunai hasil penelusuran aset Edi Tansil, Kejaksaan RI secara resmi menyerahkan total uang tunai sebesar Rp1.029.874.376.628 kepada Menteri Keuangan RI untuk disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi atas keberhasilan Kejaksaan RI dalam memulihkan aset negara, khususnya terkait penelusuran aset perkara Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa negara tidak pernah berhenti dalam upaya menyelamatkan hak-hak negara dari berbagai tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat juga akan semakin baik,” ujar Menteri Keuangan.
Menutup kegiatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas sinergi yang selama ini terjalin dalam pengelolaan aset negara. Ia berharap ke depan terdapat penyempurnaan regulasi yang dapat mempercepat proses permohonan lelang aset sehingga risiko penurunan nilai aset dan biaya pemeliharaan dapat ditekan secara lebih efektif.
“Sinergi yang kuat antara Kejaksaan dan Kementerian Keuangan menjadi kunci keberhasilan pemulihan aset negara. Kami berharap proses lelang ke depan dapat semakin cepat, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara maupun masyarakat,” pungkas Burhanuddin.(Ril/741t)





