PEKANBARU — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil berinisial MA di Pekanbaru memasuki babak baru yang kian memanas dan menjadi sorotan publik.
Mengutip laporan eksklusif media siber klikindonesia.co pada Selasa (31/03/2026), Kepolisian Daerah (Polda) Riau secara resmi membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Pelimpahan ini dilakukan dengan alasan untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau melalui Kaur Mitra Humas Polda Riau, AKP Mida Nainggolan, menyampaikan informasi tersebut kepada Aipda Jimmy yang melakukan verifikasi langsung ke bagian Reskrim Umum Polda Riau.
Menurut penjelasan pihak Humas, langkah pelimpahan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan perkara karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
“Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyelidikan serta penyidikan berikutnya,” ujar pihak Humas Polda Riau melalui pesan singkat, Selasa (31/03/2026).
Meski demikian, proses administratif terkait pelimpahan perkara tersebut disebut masih berlangsung. Polda Riau saat ini masih menunggu proses pengesahan dokumen melalui sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk Surat Pelimpahan Laporan.
“Kami masih menunggu TTE (Tanda Tangan Elektronik) untuk surat pelimpahan laporan,” tambahnya.
Namun, perkembangan ini mendapat respons skeptis dari kuasa hukum korban, Muhamad Alif Septianto, S.H. Ia menilai pelimpahan perkara tersebut belum tentu menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam penanganan kasus.
Menurut Alif, pelimpahan perkara tidak boleh sekadar menjadi bentuk pemindahan tanggung jawab antar institusi penegak hukum tanpa disertai langkah konkret dalam proses penyidikan.
“Jika pelimpahan ini tidak diikuti percepatan penanganan perkara, maka patut diduga hanya sebatas pemindahan tanggung jawab, bukan penegakan hukum yang serius,” tegas Alif.
Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum korban menuntut agar aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis kepada para terduga pelaku. Pasal yang dimaksud antara lain Pasal 446 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 447 KUHP tentang penganiayaan, dengan pemberatan karena korban diketahui sedang dalam kondisi hamil tua saat kejadian berlangsung.
Sebagai bentuk tekanan agar penanganan perkara berjalan cepat dan transparan, kuasa hukum korban juga memberikan ultimatum tegas kepada Polresta Pekanbaru.
Pihaknya memberikan batas waktu tujuh hari kepada penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami memberi batas waktu tegas, dalam tujuh hari harus ada penetapan tersangka. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan,” ujar Alif.
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap ibu hamil ini pun menjadi perhatian luas masyarakat. Selain menyangkut tindak kekerasan terhadap perempuan, kasus ini juga memunculkan pertanyaan publik mengenai kecepatan dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan korban dalam kondisi rentan.(Ril)





