MEDAN – Tim Tekab Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik seorang atlet disabilitas cabang olahraga sepeda dan renang asal Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni pelaku penggelapan dan seorang penadah.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, S.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, mengatakan kedua tersangka yang diamankan adalah Tommy Fahri (38), warga Jalan Air Bersih Gang Cempaka, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, serta Eka Junaidi (54), warga Jalan Air Bersih Gang Satu, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.
“Tommy Fahri diduga melakukan penggelapan sepeda motor Honda Beat BK 6242 VHB milik korban, Fadli Rahmadhan (26), warga Jalan Lobak, Kota Kisaran. Sementara Eka Junaidi diduga sebagai penadah,” ujar AKP Feriawan, Minggu (19/7/2026).
Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban yang hendak pulang ke kampung halamannya di Kisaran pada 7 Juli 2026 menitipkan sepeda motornya kepada Tommy Fahri. Korban mempercayai tersangka karena keduanya telah saling mengenal cukup lama. Tersangka sendiri sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di salah satu warung kopi di Jalan Air Bersih.
Setelah 11 hari berada di kampung halaman, tepatnya pada 18 Juli 2026, korban kembali ke Medan dan meminta sepeda motornya. Namun tersangka berdalih kendaraan tersebut sedang dipakai pamannya. Saat didatangi ke rumahnya, Tommy akhirnya mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban.
Merasa menjadi korban tindak pidana, Fadli kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Kota pada Kamis (16/7/2026). Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, Tommy mengaku menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp1 juta kepada Eka Junaidi. Uang tersebut digunakan untuk membeli sebuah telepon genggam merek Redmi. Polisi juga mengungkap bahwa Tommy merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun sepuluh bulan pada 2005.
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
“Kedua tersangka telah ditahan di Polsek Medan Kota dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Feriawan.(Ril)





