SIMALUNGUN – Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat buron lebih dari sebulan. Pelaku yang ditangkap diketahui merupakan teman dekat korban sendiri.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa malam, 3 Februari 2026, sekitar pukul 20.20 WIB. Ia menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan profesionalisme personel Jatanras dalam melayani dan melindungi masyarakat.
“Tim Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berikut barang buktinya. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan,” ujar AKP Herison Manullang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Sibatu Batu, Perumahan Manutur Indah Resident 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Saat itu, korban berinisial MS, warga Perumahan Sibatu Batu, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tengah beristirahat bersama tersangka RS dan seorang saksi lainnya.
Namun, saat korban terbangun sekitar pukul 13.00 WIB, sepeda motor miliknya telah raib. Kendaraan yang hilang tersebut adalah Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BK 4097 TBO.
“Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor kepada saksi. Dari keterangan saksi diketahui bahwa tersangka RS telah pergi membawa sepeda motor korban beserta sejumlah pakaian,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkannya ke Polres Simalungun pada Selasa, 6 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/06/I/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, SH, MH, langsung melakukan penyelidikan intensif guna melacak keberadaan pelaku.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi,” ungkap IPTU Ivan Roni Purba.
Hasilnya, pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, tim memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan tersangka yang diketahui bersembunyi di Komplek Bukit Maraja Bangun, Barak TIWI. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Pelaku diketahui bernama Rian Sutrisno alias Igris (31), tidak memiliki pekerjaan tetap, warga Jalan Kol Komplek SD Inpres, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang sebelumnya dilaporkan hilang. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, tersangka telah menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya, bahkan kepada orang terdekat.
“Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan oleh siapa saja. Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup AKP Herison Manullang.(Humas Polres Simalungun)





