SIMALUNGUN – Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun berhasil membongkar sindikat pencurian truk lintas kabupaten melalui serangkaian penyelidikan intensif hingga operasi penangkapan dini hari. Tiga orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, saat dikonfirmasi Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan penerapan teknik reserse yang terukur.
“Ini bukan penangkapan biasa. Tim melakukan penyelidikan mendalam, mulai dari pengumpulan intelijen, pemantauan target, hingga penangkapan terencana di waktu dini hari,” ujar AKP Herison.
Kasus pencurian ini dilaporkan korban berinisial AY ke Polsek Serbalawan pada 5 Januari 2026. Truk Mitsubishi Canter BM 8744 TX warna kuning milik korban hilang pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Gotong Royong, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp350 juta.
Kanit I Jatanras Polres Simalungun, IPTU Ivan Roni Purba, SH, menjelaskan bahwa tim terlebih dahulu melakukan analisis modus operandi dan mengaktifkan jaringan informan. Setelah hampir tiga minggu penyelidikan tertutup, petugas memperoleh informasi akurat terkait keberadaan tersangka pertama berinisial JI di Huta Senjayu, Nagori Silenduk.
Pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan JI tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, JI mengaku berperan sebagai eksekutor dan menerima imbalan Rp17 juta dari hasil kejahatan tersebut. Ia juga menyebut pelaku utama berinisial PJ alias Jafar.
Hasil penelusuran rekam jejak kriminal menunjukkan Jafar merupakan residivis kasus serupa, yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada November 2025.
Pengejaran terhadap Jafar berlanjut ke wilayah Kabupaten Asahan. Berkoordinasi dengan Polres Asahan, tim Jatanras mengamankan Jafar pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Dusun VII Desa Air Putih, Kecamatan Meranti.
Dari keterangan Jafar, petugas mengungkap bahwa truk hasil curian dijual seharga Rp45 juta kepada penadah berinisial ZA alias Zai, melalui perantara S alias Awal. Selang beberapa jam kemudian, petugas berhasil mengamankan S, sementara ZA berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penggeledahan gudang milik penadah, petugas menyita 13 item barang bukti, di antaranya komponen truk yang telah dibongkar, serta barang lain berupa tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, tas sandang, dan pakaian.
“Saat ini tiga tersangka telah kami amankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Satu pelaku lainnya masih terus kami buru,” tegas AKP Herison.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Ril)





