Nasional

Hormati Ramadhan, Polsek Tanah Jawa Sidak THM Barra VIP Bar, Kapolsek Tegaskan Wajib Tutup Total

465
×

Hormati Ramadhan, Polsek Tanah Jawa Sidak THM Barra VIP Bar, Kapolsek Tegaskan Wajib Tutup Total

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Dalam rangka menjaga kekhusyukan Bulan Suci Ramadhan 1447 H, jajaran Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, menggelar razia di Tempat Hiburan Malam (THM) Barra VIP Bar, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu (28/2/2026) malam.


Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Banuara Manurung, S.H., tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta perintah lisan Kapolsek, sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB itu menyasar berbagai potensi pelanggaran, antara lain peredaran narkoba, kepemilikan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam), bahan peledak (handak), kelengkapan izin operasional THM, minuman keras (miras), hingga dugaan praktik prostitusi.


Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Banuara Manurung, S.H., menegaskan bahwa selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H, seluruh tempat hiburan malam diwajibkan tutup total sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah.

“Kami mengimbau kepada pemilik dan pengunjung agar menghormati bulan suci Ramadhan. Kegiatan hiburan malam tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan harus mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku,” tegasnya di lokasi.

Dalam razia tersebut, personel melakukan pemeriksaan badan serta identitas para pengunjung. Kanit Reskrim yang turut serta langsung melakukan pengecekan terhadap kelengkapan izin operasional tempat hiburan malam tersebut.

Hasilnya, petugas tidak menemukan adanya transaksi narkoba, kepemilikan senjata api maupun senjata tajam, serta tidak ditemukan aktivitas prostitusi. Petugas juga memastikan legalitas minuman yang dijual agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

Kapolsek juga mengingatkan agar operasional tempat hiburan, jika diizinkan beroperasi di luar masa penutupan Ramadhan, harus mematuhi batas waktu yang telah ditentukan, yakni hingga pukul 02.00 WIB, serta memastikan tidak terjadi keributan akibat pengaruh minuman keras.

Dalam kesempatan tersebut, KOMPOL Banuara Manurung turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan dan kerja sama masyarakat, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa akan semakin kuat dan kondusif,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut IPTU F.G. Sitohang, S.H., M.H. (Kanit Reskrim/Pawas), IPDA Syafril Siahaan (Panit Reskrim), AIPDA J. Pasaribu, AIPDA J. Simanjuntak, BRIPKA V. Tampubolon, dan BRIGADIR Bayu Septian, S.H.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. (Humas Polres Simalungun)