Kriminal

Empat Pengedar dan Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi dalam Operasi Subuh di Simalungun

385
×

Empat Pengedar dan Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi dalam Operasi Subuh di Simalungun

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini sekaligus menjadi wujud nyata dukungan Polri terhadap program pemberantasan narkoba yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.10 WIB, membenarkan penindakan tersebut.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah milik Sandi Parma,” ujar AKP Henry.

Adapun keempat tersangka yang diamankan masing-masing bernama Heri Sihotang alias Tapel (43), Sandi Parma (30), Suprada (25), dan Arya Sujata alias Otong (21). Seluruhnya merupakan warga Huta I, Nagori Pem. Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Menurut AKP Henry, operasi berawal dari laporan masyarakat pada pukul 02.00 WIB tentang adanya sekelompok remaja yang berkumpul dan diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumah Sandi Parma. Tim gabungan dari Polsek Perdagangan dan Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Pada pukul 04.00 WIB, tim akhirnya menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan keempat tersangka,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, yang turut disaksikan Kepala Lingkungan/Gamot setempat bernama Anwar, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 8 paket plastik klip kecil dan 2 paket plastik klip sedang berisi sabu dengan berat keseluruhan bruto 3,55 gram, 2 plastik klip besar kosong, 1 kotak rokok, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 1 kaca pirex, serta uang tunai Rp20.000. Barang bukti sabu itu ditemukan di saku celana milik tersangka Heri Sihotang.

“Heri Sihotang mengaku sabu tersebut miliknya. Ia membelinya dari seorang bernama Danil pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB dengan sistem pembayaran kemudian,” ungkap AKP Henry.

Sementara tiga tersangka lainnya mengaku turut mengonsumsi sabu menggunakan alat hisap berupa botol plastik minuman dan kaca pirex. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan untuk memburu Danil yang disebut sebagai pemasok.

AKP Henry menegaskan, operasi ini merupakan instruksi langsung dari Kapolres Simalungun untuk memperkuat perang terhadap narkoba.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu. Sinergi dengan masyarakat sangat penting, dan kami berterima kasih atas informasi yang telah diberikan,” tegasnya.

Kini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Ril/tp)