Kriminal

Dugaan Penggelapan Tankos Mencuat di PTPN IV Regional I

272
×

Dugaan Penggelapan Tankos Mencuat di PTPN IV Regional I

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Proyek pemanfaatan tankos (tandan kosong kelapa sawit) sebagai hasil samping pengolahan kelapa sawit di lingkungan PTPN IV Regional I seharusnya memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan lingkungan.

Tankos diketahui memiliki berbagai manfaat, mulai dari bahan pupuk organik (mulsa dan kompos) hingga sumber energi terbarukan berbasis biomassa.

Namun di lapangan, pemanfaatan tankos tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi. Dugaan praktik penggelapan tankos mencuat di Kebun Bandar Betsy, Afdeling I, PTPN IV Regional I.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah supir vendor angkutan tankos dari PKS Sei Mangkei diduga melakukan pemangkasan muatan sebelum tankos tiba di lokasi tujuan. Dugaan tersebut terungkap setelah awak media mengikuti aktivitas truk pengangkut tankos pada 31 Desember 2025.

Tercatat, tiga unit truk bernomor polisi BK 9123 LB, BK 8309 QU, dan BK 8737 AE terpantau tidak mengangkut muatan secara utuh sesuai dengan Surat Pengantar Barang (SPB). Seharusnya,

seluruh muatan tankos dibongkar di Afdeling I Kebun Bandar Betsy, namun salah satu truk diduga melakukan pembongkaran sebagian muatan di jalan sebelum tiba di lokasi tujuan. Tankos tersebut kuat dugaan akan dijual kepada pihak lain secara ilegal.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang sudah berlangsung lama, melibatkan vendor dan supir angkutan tankos di jajaran PTPN IV Regional I, termasuk dugaan manipulasi tonase.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Kebun Bandar Betsy, Irfan, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (5/1/2026), menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan di lapangan.

“Laporan ini akan kami evaluasi. Kami cek apakah tankos benar-benar sampai ke Afdeling I. Jika terbukti tidak sampai sesuai SPB, maka tidak akan kami bayarkan dan tidak akan dibukukan tonasenya,” tegas Irfan.

Sementara itu, awak media juga berupaya mengonfirmasi Kepala Bagian Tanaman (Kabag) PTPN IV Regional I, Anthony Manullang, terkait dugaan penggelapan tankos oleh vendor angkutan. Namun hingga berita ini disusun, konfirmasi yang dilayangkan belum mendapatkan jawaban.

Menyikapi dugaan penggelapan aset perusahaan tersebut, Ketua LSM PGRI Sumatera Utara, Jhon Fiteri, yang juga pemerhati perkebunan, mendesak manajemen PTPN IV Regional I untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

Ia menegaskan, jika terbukti ada vendor yang melakukan penggelapan aset perusahaan secara ilegal, maka vendor tersebut harus diblacklist, dan armada angkutnya dilarang masuk ke kawasan PKS Sei Mangkei.

“Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan menyurati Kementerian BUMN, Holding Perkebunan, dan PalmCo PTPN IV,” ujar Jhon Fiteri.

Hingga berita ini dipublikasikan, Manajemen PTPN IV Regional I belum terlihat mengambil langkah tegas terkait dugaan pemangkasan muatan tankos dan manipulasi tonase yang diduga dilakukan oleh pihak vendor angkutan. (Ril)