Nasional

Diduga Cemarkan Nama Baik di Facebook, Advokat Dilaporkan ke Polres Pematangsiantar

315
×

Diduga Cemarkan Nama Baik di Facebook, Advokat Dilaporkan ke Polres Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PEMATANGSIANTAR – Seorang warga Kota Pematangsiantar, Sakti Sihombing, melaporkan seorang advokat berinisial NS ke Polres Pematangsiantar atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar dengan Nomor: LP/B/354/VI/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 14.22 WIB.

Dalam laporannya, Sakti menduga menjadi korban penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 434 juncto Pasal 441 KUHP. Dugaan penghinaan itu disebut dilakukan melalui unggahan di akun Facebook yang diduga milik NS pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Sakti mengaku berada di kediamannya di Jalan Parapat Km 4,5, Gang Long Pariama, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Sakti, yang juga merupakan politisi Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, mengaku menemukan unggahan yang menyebut nama sejumlah jemaat salah satu gereja di Kota Pematangsiantar, termasuk dirinya, L. Simanjuntak, dan AR. Pasaribu. Menurutnya, isi unggahan tersebut telah menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baiknya.

Sebelum menempuh jalur hukum, Sakti mengaku telah melayangkan somasi kepada NS pada 14 Juni 2026 dengan harapan unggahan tersebut diklarifikasi atau ditindaklanjuti. Namun, karena somasi tersebut tidak mendapat tanggapan, ia memutuskan melaporkan perkara itu ke Polres Pematangsiantar.

“Saya menempuh hukum secara pribadi karena telah dihina dan tidak ada kaitan sama sekali ke mana-mana. Ini murni laporan saya pribadi,” tegas Sakti didampingi kuasa hukumnya, Sepri Ijon Maujana Saragih, usai mendatangi Polres Pematangsiantar, Rabu (15/7/2026).

Menanggapi laporan tersebut, Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar, IPDA Warman Siallagan, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporan korban sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti sesuai proses dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik sebenarnya telah berupaya memediasi kedua belah pihak. Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan karena pelapor memilih melanjutkan proses hukum.

“Prosesnya tetap lanjut dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,” kata Warman.

Sementara itu, advokat berinisial NS saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026), menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor. Menurutnya, melaporkan suatu perkara merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati.

Di sisi lain, NS menegaskan dirinya juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Ia menyebut unggahan di akun Facebook pribadinya merupakan bentuk teguran terbuka dan bukan dimaksudkan untuk menghina atau mencemarkan nama baik siapa pun.

NS mengungkapkan, sebelum laporan tersebut diproses, ia sempat mengusulkan penyelesaian melalui mediasi di lingkungan gereja agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pelapor memilih melanjutkan proses hukum.

“Saya menghargai laporan yang dibuat. Itu hak hukumnya. Saya juga punya hak untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan pembelaan saya di hadapan hukum,” ujar NS.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ril)