SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menggelar kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mewakili Bupati Simalungun. Hadir dalam kegiatan itu para pemangku kepentingan, pengambil kebijakan, serta unsur terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun sebagai bentuk penguatan sinergi dalam upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang hingga ke tingkat nagori.

Kepala DPPPA Kabupaten Simalungun, Sri Wahyuni, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, membangun sikap, serta mendorong perilaku yang mendukung perlindungan perempuan. Selain itu, peserta juga dibekali kemampuan mengenali tanda-tanda awal adanya korban maupun pelaku kekerasan sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Sri Wahyuni menegaskan bahwa pencegahan kekerasan terhadap perempuan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat secara berkelanjutan.
“Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, perampasan hak ekonomi hingga penelantaran. Karena itu, kepedulian dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar berbagai bentuk kekerasan dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk mewujudkan target nol kasus kekerasan terhadap perempuan hingga ke tingkat nagori. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para korban, agar tidak takut atau malu melaporkan setiap tindak kekerasan yang dialami.
“Pelaporan sangat penting agar korban segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang sesuai,” tegas Mixnon.
Forum tersebut juga menghadirkan narasumber dari berbagai instansi. Dari Polres Simalungun, Aiptu Khairul Nizar dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan resmi mengenai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Simalungun. Meski demikian, masyarakat diminta tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang.
Sementara itu, psikolog dari Biro Psikologi Epic Consulting Yayasan Generasi Epic, Ruth Maya Tamba, memaparkan data Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2025 yang menunjukkan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sebesar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Ruth, kondisi psikologis korban yang belum pulih kerap menjadi hambatan untuk mencari bantuan maupun melaporkan kasus yang dialami. Oleh karena itu, pendampingan psikologis menjadi bagian penting dalam proses penanganan dan pemulihan korban kekerasan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memperluas sosialisasi, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, serta memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan maupun tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Simalungun.(Ril)





