SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan mengamankan seorang pria berinisial Jerman Juventus Nababan, terduga pelaku pencurian sepeda motor yang ternyata merupakan adik kandung korban sendiri.
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., dalam laporan kepada Kapolres Simalungun. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VIII/2026/SPKT/Polsek Bandar Huluan tanggal 31 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, di samping sebuah kios di Jalan Rajamin, S.H., Pasar IB, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Saat itu, korban Endang Yusniati Nababan meninggalkan sepeda motor Honda Supra X125 tahun 2022 warna hitam di samping kios milik kakaknya. Kunci kontak sepeda motor tersebut dititipkan kepada seorang saksi.
Korban kemudian menyadari sepeda motornya telah hilang ketika meminta saksi mengambil dompet yang berada di dalam bagasi kendaraan. Namun, saat diperiksa, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Kecurigaan kemudian mengarah kepada tersangka setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut diketahui bahwa sepeda motor dibawa oleh Jerman Juventus Nababan yang ternyata merupakan adik kandung korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Amri J. Sitanggang, S.H., berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar. Saat menjalani interogasi, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik kakaknya.
Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut bermula ketika tersangka datang ke kios korban untuk meminta uang. Karena permintaannya tidak dipenuhi, tersangka kemudian mengambil kunci sepeda motor yang tergeletak di atas meja kios saat korban sedang sibuk melayani pembeli.
Sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa tersangka dan digadaikan di kawasan Simpang Dosin dengan nilai Rp1 juta.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan pencurian tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan hingga tahap penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan ekonomi maupun persoalan keluarga melalui cara yang baik dan tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum.(Ril)





