SIMALUNGUN – Upaya panjang Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam memburu jaringan peredaran narkotika akhirnya membuahkan hasil. Winner Lumban Tobing, 24 tahun, warga Pekan Tanah Jawa, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 4,98 gram, Rabu (27/8/2025) sore.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa. “Winner adalah target utama kami. Ia sudah lama menjadi pemain besar dalam peredaran sabu di wilayah Tanah Jawa,” tegas AKP Henry, Kamis (28/8/2025) pagi.
Penangkapan Winner merupakan hasil pengembangan dari kasus Marbangun Sinaga, kurir sabu yang lebih dulu diamankan di depan Sekolah Nusantara. Dalam pemeriksaan, Marbangun mengaku mendapatkan sabu dari Winner. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim opsnal Sat Narkoba.

Dari tangan Winner, petugas menyita barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 4,35 gram brutto, timbangan digital, dua unit ponsel merek OPPO dan POCO, serta sejumlah alat untuk mengemas narkoba seperti sedotan plastik, plastik klip kosong, bungkus rokok, hingga kotak permen karet. “Peralatan itu menunjukkan Winner bukan pengguna, melainkan pedagang sabu yang beroperasi secara profesional,” ujar AKP Henry.
Sementara dari Marbangun Sinaga, sebelumnya diamankan sabu seberat 0,63 gram brutto, sebuah handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku mencapai 4,98 gram.
Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan perangkat desa dan warga sekitar, serta didokumentasikan melalui video untuk menjamin transparansi. “Winner langsung mengakui kepemilikan sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya,” tambah Henry.
Meski begitu, petugas sempat mendapat perlawanan dari keluarga Marbangun Sinaga karena rumah kontrakan Winner adalah milik orang tua Marbangun. “Hal ini disayangkan karena dapat memunculkan persepsi negatif, padahal seluruh prosedur sudah kami lakukan secara resmi dan profesional sesuai prinsip Polri Presisi,” ungkap Henry.
Winner juga mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bernama Peri Purba, warga Kampung Dalam, Tanah Jawa. “Nama ini sedang kami dalami untuk pengembangan jaringan lebih lanjut,” kata Henry menegaskan.
Menurutnya, keberadaan timbangan digital dan barang bukti lainnya menjadi bukti kuat bahwa Winner adalah bandar yang berperan besar dalam peredaran narkoba di Tanah Jawa. “Penangkapan ini merupakan capaian penting dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” pungkasnya.(Ril)





